Moderator: “Baik, silakan Pak Mahfud untuk menjawab. Waktu Anda untuk menjawab 2 menit, kami persilakan!”
Mahfud: “Cak Imin, itu diskusi sudah lama. Sejak zaman Bung Karno itu dulu, mengeluarkan undang-undang landreform, redistribusi lahan itu tadi, yang sampai sekarang itu tidak jalan meskipun undang-undangnya masih berlaku. Kenapa? Lagi, saya katakan ini pada aparat, pada kedisiplinan kita, pada penegakan hukum kita. Itu masalahnya sebenarnya. Coba, sekarang ini, kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, satu persen penduduk menguasai 75 persen lahan. 99 persen penduduk berebut mengelola hanya 20 persen lahan sisanya. Memang timpang. Oleh sebab itu, upaya-upaya pemerataan itu harus terus dilakukan. Nah, caranya. Saya sebelum masuk ke caranya tadi. Caranya tentu kita lihat fakta yang ada di lapangan. Betapa sekarang ini banyak lahan itu diperoleh secara kolusi yang tidak jelas. Saya pernah dikritik, Pak, ‘Kenapa ini pemerintah ini sekarang, kok, lahannya tidak jelas?’ Diserahkan ke orang semua. Rakyat tidak kebagian. Saya tanya, mana daftar lahan? Saya minta ke Kementerian Pertanahan. Oh, ini dibuat tahun sekian, ini tahun sekian, ini tahun sekian, tahun sekian. Saya tahu, di mana masalahnya dan siapa yang membuat ini. Ini yang harus ditertibkan. Apalagi sekarang, lahan-lahan ini tiba-tiba diduduki orang. Sampai puluhan tahun, negara diam aja. Bahkan, mau diberi ampun kemarin itu, diberi pengampunan pajak. Saya bilang, ini harus pidana, masuk itu. Dia menguasai tanah 22 tahun enggak bayar pajak, lalu diberi ampun asal mulai baik-baik kembalikan seandainya pajak. Enggak bisa, saya bilang. Nah sekarang, dia ini sudah masuk pidana dan sudah inkracht. Nah, itu saya kira, jalan keluarnya itu kedisiplinan kita menegakkan aturan. Itu saja saya kira, jawaban yang menurut saya simpel dan tepat.”
Moderator 2: “Silakan Pak Muhaimin untuk memberikan tanggapan dari jawaban Pak Mahfud tadi!”
Baca Juga:Transkrip Hasil Debat Cawapres 2024, Dari Kata ‘Slepet’ hingga Istilah Hilirisasi DigitalCaleg Gemar Pasang Baliho Miskin Gagasan, Kemana Milenial?
Muhaimin: “Terima kasih. Yang disampaikan Pak Mahfud kurang satu hal saja, yaitu harus ada political will, kemauan politik yang sungguh-sungguh, sekaligus memanfaatkan instrumen hukum yang memadai. Saya ingat, di Debat Pilpres 5 tahun yang lalu, ada komitmen untuk membagi lahan dengan menggunakan landreform, dengan istilah waktu itu–kita istilahkan dengan–distribusi kepemilikan lahan. Sehingga yang ingin saya tegaskan dari jawaban Pak Mahfud tadi adalah instrumen-instrumen hukum harus dipakai secara optimal, diikuti dengan kemauan dan kesungguhan politik, bukan hanya retorika politik. Oleh karena itu, agar tanah-tanah yang dikuasai oleh segelintir orang terdistribusi dan rakyat ikut menikmati, terutama untuk lahan-lahan pertanian yang lebih produktif. Terima kasih.”