“Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusahaan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (3/1) di Denpasar.
Meski mengetahui izin tinggalnya sudah habis pada 27 November 2023, BAH mengaku tidak bisa meninggalkan Indonesia karena tidak sanggup membeli tiket pulang ke Inggris. Apalagi pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris.
Sehingga, BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai. Terungkap, BAH telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga BAH telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.
Baca Juga:Teka-teki Jatuhnya Pesawat Pengebom Supersonik B-1 LancerBuntut Sosok Viral yang Memaki Saipul Jamil, Orang Pakai Hoodie Merah dan Berjaket ‘Polisi’ Bukan Polisi, Lalu Siapa?
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap turis asing yang berada di Bali.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” kata Romi. (*)