Dugaan Penganiayaan Relawan Capres, Eks Kompolnas: Hukum Berlaku untuk Semua, Berkendara Mabuk Dan Knalpot Bising, Korban Juga Harus Dihukum

Dugaan Penganiayaan Relawan Capres, Eks Kompolnas: Hukum Berlaku untuk Semua, Berkendara Mabuk Dan Knalpot Bising, Korban Juga Harus Dihukum
Andrea H Poeloengan
0 Komentar

KEPALA Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan, penganiayaan terhadap relawan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo oleh anggota TNI di depan Markas Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, menyayangkan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengaitkan peristiwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud dengan netralitas TNI.

Menurutnya, tindakan cepat jajaran TNI AD dalam merespons penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali merupakan bukti konkret pihaknya memegang teguh netralitas.

“Jangan menganalisa kejadian berdasarkan video pendek dan langsung menarik kesimpulan. Rombongannya sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan). Jadi ada aksi ada reaksi. Tapi bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana. Dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” ujar Maruli.

Baca Juga:Bupati Imron Dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Lakukan Penyelidikan Ambruknya Gapura Taman Pataraksa SumberDokumen 950 Halaman Bongkar Kejahatan Seksual Jeffrey Epstein, Ada 2 Mantan Presiden Amerika Serikat

Mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan turut angkat bicara terkait kasus pengeroyokan relawan salah satu capres yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Ia meminta aparat kepolisian untuk aktif mengumpulkan alat bukti atas dugaan pelanggaran lainnya yang terjadi pada kasus penganiayaan Relawan Ganjar Mahfud di Boyolali Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Menurut Poeloengan penegakan hukum harus berjalan untuk memberikan kepastian, bahwa hukum berlaku untuk semua dan memberikan manfaat bagi ketertiban.

Ia mengungkapkan penganiayaan yang diduga dilakukan enam oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka pelaku, memang tidak dibenarkan dan sudah masuk proses hukum. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menyatakan tidak menolerir dan sudah menindak tegas prajurit yang melanggar aturan tersebut. Bahkan KSAD telah menyatakan, jika perlu, sidangnya dilakukan terbuka.

Lebih lanjut, tambah Poeloengan, para pengendara motor yang dianiaya itu juga perlu mendapat hukuman.  Menurut Andre pernyataan yang diungkapkan oleh KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat diwawancara oleh ROSI Kompas TV di mana para korban berulang kali melintas di depan markas Yonif Raider 408/SBH Boyolali dengan menggunakan knalpot brong atau bising perlu menjadi perhatian serius.

Menurutnya, para pengemudi motor itu seharusnya ditindak berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP. Mereka bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 280 dan/atau, Pasal 281 dan/atau, Pasal 283 dan/atau, Pasal 285 ayat (1) dan/atau, Pasal 288 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau, Pasal 311 dan/atau, Pasal 291 ayat (1) dan/atau ayat (2), UU LLAJ dan/atau Pasal 492 KUHP Ayat (1) KUHP.

0 Komentar