Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan penangkapan terduga pelaku. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan lebih dalam terkait hal tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
”Iya, kami sudah menahan satu orang sementara. Namun untuk lebih jelasnya belum bisa saya sampaikan karena masih pendalaman,” ujarnya.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menambahkan, kasus tersebut bermula pada saat ditemukannya tubuh manusia yang terpotong di bagian kepala, tangan, serta kaki, di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023.
Baca Juga:Polisi Kejar Pemasok Sabu ke Ibra Azhari, Viral Saipul Jamil Viral Nangis di Jalur TransjakartaPernyataan ISIS di Balik Serangan Bom Bunuh Diri Dekat Makam Jenderal Iran Soleimani, Siapa yang Diuntungkan?
Menurut dia, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, menemukan petunjuk, bahwa seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.
”Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam (4/1), kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan, dan telapak kaki,” tambah Nur Wasis.
Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjut dia, kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.
”Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya,” terang Nur Wasis.
Sejauh ini, lanjut dia, tersangka sudah mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.
”Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, dia menambahkan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Baca Juga:Kemenag Gelar Devotion Experience Ajak Anak Muda Lebih Dekat dengan ReligiImbas Insiden KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya 8 Perjalanan KA Memutar di Wilayah Daop 3 Cirebon
Tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, pada Minggu 31 Desember 2023, warga Kota Malang digegerkan dengan adanya kejadian pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55). Aksi keji itu dilakukan pada Sabtu 30 Desember 2023.