KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) berencana akan mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita pada akhir Februari 2024. Hal tersebut disebabkan karena adanya temuan di pasar yang menjual Minyakita dengan harga melebihi HET, yakni di atas Rp14.000 per liter.
“Harganya bulan depan kita evaluasi karena hampir 1,5 tahun kan (HET lama). Februari akhir, apa tetap di Rp 14.000 atau disesuaikan jadi Rp 15.000,” kata Zulhas dalam acara Laporan Capaian Kinerja Kemendag 2023 dan Outlook 2024 di Kantor Kemendag pada Kamis (4/1).
Sebelumnya, Zulhas menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Baca Juga:Misteri Jangkar Raksasa di Vihara Dewi Welas Asih CirebonHujan Disertai Angin Kencang, Kanopi di Stasiun Tugu Yogya Roboh, 5 Mobil Rusak Ringan
Permendag tersebut berlaku mulai 8 Juli 2022, mengatur pelaksanaan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan merek Minyakita.
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41/2022 diantaranya menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. Adapun untuk harga jual Minyakita sesuai HET adalah Rp14.000 per liter. (*)