BUS PO Bhinneka berpenumpang 38 orang itu terguling hingga menewaskan 6 penumpang pada malam pergantian tahun 2024, Minggu (31/12) di jalur tol Jakarta-Cikampek, di jalur tol 41+400 Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polres Karawang menetapkan sopir perusahaan otobus (PO) Bhineka berinisial DA sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Tol Jakarta-Cikampek di Kilometer 41. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 penumpang tewas dan empat korban luka berat, serta 13 korban luka ringan.
Kanitlaka Polres Karawang, IPDA Bambang mengatakan sopir bus PO Bhineka mengendarai kendaraan dengan sangat kencang dengan kecepatan 120 km/jam,” kata IPDA Bambang, Rabu (3/1).
Baca Juga:Twin Tunnels Tol Cisumdawu Tidak Ada Retakan Akibat Gempa, Melainkan Sambungan JembatanPertarungan Sengit, Hasil Girona vs Atletico Madrid di Liga Spanyol 2023-2024 Skor 4-3
Tersangka DA dikenakan Pasal 310 ayat (4) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Sopir mengendarai bus mengakibatkan kecelakaan hingga adanya sejumlah korban meninggal dunia,” katanya. (*)