Gapura Pataraksa Runtuh, Bagaimana Kelanjutannya?

Gapura Pataraksa Runtuh, Bagaimana Kelanjutannya?
0 Komentar

Langkah Hukum

Adapun bangunan gedung dapat dibongkar apabila :

  • Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
  • Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
  • Tidak memiliki PBG; atau
  • Ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.

Mengacu pernyataan Bupati Cirebon Imron yang kecewa dan dinyatakan bahwa konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi maka diduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi dan diduga kemungkinan tidak hanya bangunan Gapura Pataraksa yang tidak sesuai kualifikasi.

Untuk itu diperlukan audit investigasi, nilai pembangunan keseluruhan alun-alun Pataraksa senilai lebih dari Rp 15 miliar. Audit investigasi adalah proses menyelidiki kejadian atau situasi yang mencurigakan dalam suatu organisasi dengan tujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang mendasari masalah tersebut.

Tujuan utama dari audit investigasi adalah untuk mengidentifikasi pelanggaran etika, kecurangan, penyalahgunaan dana, pelanggaran hukum, atau situasi lain yang dapat merugikan organisasi.

Mengapa Audit Investigasi Penting ?

Baca Juga:Fakta Baru Ambruknya Gapura 8,7 Meter di Taman Pataraksa Sumber CirebonKeterlibatan Konglomerasi Besar Indonesia dalam Konsorsium Aguan di Ibu Kota Nusantara

  • Menghindari Kerugian Finansial : Audit investigasi membantu instansi mengidentifikasi penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian finansial, sehingga tindakan koreksi dapat diambil tepat waktu.
  • Mengamankan Reputasi Instansi : Dengan mengatasi masalah secara transparan, instansi dapat memitigasi risiko terhadap reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan.
  • Mencegah Kecurangan : Audit investigasi membantu dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan internal yang dapat merugikan instansi.
  • Kepatuhan Hukum : Dengan mengungkap pelanggaran hukum, instansi dapat mengambil tindakan yang sesuai untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Akhir kata, tidak cukup dengan tidak lagi memakai rekanan untuk pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah atau hanya karena dalam masa pemeliharaan cukup dengan diperbaiki. Dinas terkait bertanggung jawab penuh sebagai komitmen dalam menegakkan regulasi Good Corporate Governance yang terbebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme sesuai dengan semangat reformasi. (*)

Penulis: Pemimpin Redaksi deliknews, Aris Armunanto, SE. Ak., MM 

0 Komentar