GAPURA Pataraksa ambruk pada tanggal 2 Januari 2024 pukul 20.45 disaat sekitar kota Sumber dilanda hujan, hingga menyebabkan Bupati Cirebon Imron kecewa dengan rekanan saat melakukan sidak ke TKP dan merasa kecolongan serta menyampaikan kondisi dan kualitas pekerjaan sangat buruk, sehingga disampaikan juga untuk tidak memakai rekanan itu lagi.
Di lain pihak Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dan konsultan harus bertanggung jawab penuh atas ambruknya Gapura Pataraksa karena masih dalam kondisi pemeliharaan.
Meski dalam masa pemeliharaan, artinya diduga ambruknya gapura ada kesalahan konstruksi tetapi tidak hanya berhenti perbaikan atau pembangunan kembali gapura tersebut. Termasuk audit kelayakan bangunan tersebut untuk dipergunakan sebagai fasilitas umum yang digunakan masyarakat untuk sekedar rekreasi.
Baca Juga:Fakta Baru Ambruknya Gapura 8,7 Meter di Taman Pataraksa Sumber CirebonKeterlibatan Konglomerasi Besar Indonesia dalam Konsorsium Aguan di Ibu Kota Nusantara
Secara umum, ketika hendak membangun sebuah bangunan gedung, maka penyelenggara pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan UU Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya antara lain PP 16/2021. Mendasarkan dari UU Bangunan Gedung, secara garis besar, ketentuan terkait bangunan gedung antara lain sebagai berikut :
- Persyaratan setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
- Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilaksanakan jika telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).
- Pemanfaatan bangunan gedung dapat dilakukan jika telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
- Pengawasan dilakukan pada setiap tahap pembangunan bangunan gedung oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, serta pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.
- Sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan UU Bangunan Gedung.
UU Bangunan Gedung telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka melindungi keselamatan baik pengguna maupun masyarakat umum. Bahkan dengan adanya PP 16/2021 mengatur pula optimalisasi fungsi dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan pengkaji teknik.
Penyebab Bangunan Berpotensi Roboh
Misal ada bangunan yang miring, ada beberapa kemungkinan penyebab kemiringan bangunan tersebut, yaitu:
- Desain Awal Bangunan yang Miring
- Kesalahan Teknis dalam Tahap Pembangunan
- Akibat Bencana Alam
- Usia Bangunan