Sementara itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyerukan dukungan gugatan genosida terhadap Israel.
“Kami tak akan pernah melupakan Palestina dan akan melanjutkan perjuangan demi kebebasan dan keadilan rakyat Palestina di hadapan dunia untuk menghentikan genosida di Gaza.”
Pandor menegaskan perlu perjuangan membantu dunia dalam mendorong diakhirinya pembantaian terhadap rakyat Palestina dan sekaligus mencegah pendudukan Israel melanjutkan kejahatan mereka.
Baca Juga:2 Bom Meledak di Dekat Makam Jenderal Iran, 103 Orang TewasBiaya Admin dan Limit Transaksi BCA Ada Perubahan Mulai 19 Januari 2024, Berikut Rinciannya
Dia menjelaskan bahwa PBB dan Dewan Keamanan PBB tak mampu mendorong proses itu dan untuk itu dunia harus memperjuangkan upaya mengakhiri genosida.
Israel menolak tuduhan tersebut, dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Lior Haiat menulis di X, “Israel dengan muak menolak pencemaran nama baik yang disebarkan oleh Afrika Selatan dan penerapannya” ke ICJ. “Pencemaran nama baik ” mengacu pada konspirasi antisemit kuno.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa Israel menunjukkan “moralitas yang tak tertandingi” dalam perang Gaza.
Israel melancarkan pengeboman dan serangan darat tanpa henti melawan Hamas di Jalur Gaza setelah kelompok pejuang Palestina itu melakukan serangan terhadap Israel selatan pada 7 Oktober. Serangan itu menyebabkan 1.140 orang tewas, menurut Israel.
Serangan Israel yang sedang berlangsung di Gaza telah menewaskan lebih dari 22.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.
Keputusan ICJ mengenai permintaan tindakan darurat diperkirakan akan dikeluarkan dalam beberapa minggu, namun kasus ini mungkin memerlukan waktu berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.
Didirikan setelah Perang Dunia II, ICJ adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca Juga:Pernyataan Direktur Mossad Bernada Ancaman Usai Tokoh Hamas Terbunuh di BeirutMentan Janji Tutup Izin Usaha Distributor dan Pengecer yang Menaikan Harga Pupuk Bersubsidi Melebihi HET
Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Keputusan mengikat secara hukum, namun pengadilan mempunyai sedikit kekuasaan untuk menegakkannya. (*)