11 Januari, Mahkamah Internasional PBB Gelar Sidang Perdana Kasus Genosida Israel di Gaza

11 Januari, Mahkamah Internasional PBB Gelar Sidang Perdana Kasus Genosida Israel di Gaza
Pendukung hak-hak Palestina, menyerukan gencatan senjata dan diakhirinya pengepungan di Gaza, berdiri di luar kantor konstituen Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland di Toronto, Ontario, Kanada 30 Oktober 2023.
0 Komentar

MAHKAMAH Internasional (ICJ) akan mengelar sidang perdana untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza pada 11 Januari mendatang.

Afrika Selatan ingin agar International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional segera memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza. Dalam pernyataannya pada minggu lalu menanggapi pengajuan gugatan hukum itu, Israel menyatakan menolak “dengan rasa jijik.”

Amerika Serikat pada hari yang sama mengkritik Afrika Selatan karena mengajukan kasus genosida, menolak tuduhan terhadap Israel atas perangnya di Gaza. “Pengajuan ini tidak ada gunanya, kontraproduktif dan sama sekali tidak memiliki dasar apapun,” ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby dalam sebuah konferensi pers.

Baca Juga:2 Bom Meledak di Dekat Makam Jenderal Iran, 103 Orang TewasBiaya Admin dan Limit Transaksi BCA Ada Perubahan Mulai 19 Januari 2024, Berikut Rinciannya

Secara terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan berdasarkan kajian Amerika Serikat, “kami belum melihat adanya tindakan yang merupakan genosida.”

“Genosida, tentu saja, adalah kekejaman yang keji,” kata Miller kepada para wartawan. “Itu adalah tuduhan yang tidak bisa dianggap enteng.”

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Mahkamah Internasional itu mengatakan “ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) di Istana Perdamaian di Den Haag … dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.”

Afrika Selatan akan menyampaikan argumennya pada 11 Januari, sementara Israel akan menyampaikan argumennya pada 12 Januari.

Permohonan dari Afrika Selatan, yang diajukan Jumat lalu, terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Pretoria mengatakan bahwa “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”

Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan Clayson Monyela mengatakan negaranya akan terus membuat persiapan untuk gugatan ini.

Afrika Selatan, di antara langkah-langkah mendesak lainnya, meminta pengadilan untuk memerintahkan “Israel harus segera menghentikan operasi militernya di dan melawan Gaza” dan bahwa kedua negara “mengambil semua tindakan yang wajar sesuai kekuatan mereka untuk mencegah genosida.”

0 Komentar