Selain itu, Panca juga ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang istri. Ia dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Panca telah ditahan kepolisian sejak 20 Desember lalu.
Untuk diketahui, Panca Darmansyah membunuh 4 anak kandungnya dengan cara membekap satu per satu sampai tewas.
Aksi pembunuhan keji itu dilakukan dimulai dari anaknya yang paling kecil yang berusia 1 tahun sampai anak pertama yang berusia 6 tahun.
Baca Juga:3 Orang Termasuk Oknum Kades Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Relawan Prabowo-GibranUpaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan di Indonesia
Setelah menghabisi 4 anaknya, Panca Darmansyah kemudian membaringkan jenazah anak-anaknya berjejer di atas kasur di kamar rumah di Jagakarsa.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau busuk menyengat dari rumah yang ditinggali keluarga tersebut.
Setelah didobrak, polisi menemukan Panca Darmansyah di kamar mandi dengan kedua tangan penuh luka dan darah serta pisau.
Sementara keempat anaknya ditemukan tewas membusuk di dalam kamar yang terkunci.
Saat ini, Panca telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 20 Desember lalu. Ia ditahan setelah menjalani perawatan dan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. (*)