PANCA Darmasyah, tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan memperagakan 42 adegan dalam rekonstruksi, Jumat 29 Desember 2023. Ia kembali jadi sorotan.
Pasalnya, dari hasil rekontruksi yang dilakukan baru-baru ini, fakta anyar terkait tindak keji Panca Darmansyah terhadap anak dan istrinya kembali terungkap.
42 adegan tersebut, 10 adegan KDRT dilakukan terhadap istrinya dan 32 adegan pembunuhan terhadap 4 anaknya.
Baca Juga:3 Orang Termasuk Oknum Kades Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Relawan Prabowo-GibranUpaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan di Indonesia
“Jadi untuk KDRT ada 10 adegan, sementara sisanya sebanyak 32 adegan adalah kasus pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan.
Ia mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Puluhan adegan itu, imbuh Bintoro, telah menjelaskan secara runut bagaimana Panca melakukan KDRT terhadap istrinya, D hingga menghabisi nyawa keempat anaknya.
“Jadi secara berurutan dari gambaran pada saat hari Sabtu dini hari saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sampai yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bergantian satu per satu terhadap empat orang korban. Jadi secara terang tadi bisa digambarkan bagaimana pelaku melakukan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Melalui rekonstruksi tersebut, polisi juga mendapat fakta baru dimana Panca Darmansyah sempat menulis pesan di laptop miliknya. Ia nekat melakukan rentetan aksi pidana itu karena terbakar api cemburu terhadap sang istri.
“Sudah disampaikan pak Kapolres bahwa karena motif cemburu, dan salah satu yang tadi disampaikan yang bersangkutan sempat menulis di dalam laptop, jadi kami juga menggambarkan rekonstruksi pada saat menulis pesan di laptop itu,” ucap Bintoro.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istri akan puas kalau seiringnya yang bersangkutan cuma sendirian jadi bisa bebas,” lanjutnya.
Sayangnya, penyidik tak membeberkan secara rinci pesan yang ditulis Panca Darmansyah dalam laptopnya itu.
Baca Juga:3 Warga Cirebon Pesta Miras Berujung MautTerungkap Sosok Saleh al-Arouri, Pendiri Brigade Al-Qassam yang Dibunuh Zionis Israel
Bahkan hingga saat ini penyidik masih belum mengungkap secara detil hal apa yang membuat Panca cemburu kepada istrinya.
Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.