BADAN Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten/kota di Jawa Barat agar berperan membentuk kesadaran konsumen. Fenomena yang terjadi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang, di mana konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan. Demikian pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat pelantikan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, serta pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor, dengan total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen di Gedung Sate Bandung, Sabtu (30/12/2023).
“Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha,” ucapnya.
Bey mengungkapkan tingkat kesadaran terhadap hak dari konsumen saat ini masih rendah, yang disebabkan oleh kekurangtelitian konsumen dalam mencari tahu detail barang dan jasa yang dikonsumsinya.
Baca Juga:Lantik BPSK Kabupaten Cirebon, PJ Gubernur Jabar: Jangan Hanya Yes Yes atau Agree Agree SajaBMKG Ungkap Pandangan Iklim di Tahun 2024
Dirinya mencontohkan dalam bidang real estate, di mana konsumen sering kali tidak membaca detail peraturan dan hak yang dimilikinya dalam transaksi aset real estate hingga dimanfaatkan oleh pengembang.
Di sisi lain, Bey juga mengingatkan para pengembang atau developer tidak memasukkan pasal-pasal yang memanfaatkan faktor ketidaktelitian konsumen dalam membaca, serta jika memang diperlukan persetujuan dari konsumen harus disampaikan jangan hanya ditulis dalam peraturan saja.
“Maka saya harap BPSK mengingatkan para konsumen. Terutama juga yang sekarang marak adalah e-commerce, kadang konsumen melalui HP itu yes aja tidak dibaca dahulu yang akhirnya merugikan sendiri, jadi mohon diingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam membuat persetujuan,” tuturnya.
Pada anggota BPSK yang dilantik tersebut, Bey juga mengingatkan bahwa semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa, mereka dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.
“Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa konsumen di lapangan, baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi. Oleh karena itu BPSK perlu bersatu menyamakan pandangan dalam berbagai kasus sengketa konsumen yang makin berkembang dan kompleks,” ujarnya.