SETELAH mengalami kebuntuan dalam dua perundingan pertama, Perjanjian Linggarjati (1947), dan Renville (1948) serta dua kali aksi serangan militer Belanda kepada Republik Indonesia, Dewan Keamanan (DK) PBB akhirnya mengeluarkan kecaman melalui resolusi DK pada tanggal 28 Januari 1949.
Di tahun yang sama, pihak Republik juga mengadakan serangan militer terorganisir dan hebat pada tanggal 1 Maret 1949 di Ibu kota sementara Yogyakarta. Perlawanan-perlawan tentara Republik dan laskar-laskar rakyat di berbagai tempat juga menghebat dan tidak kenal lelah.
Kondisi ini membuat dunia melihat konflik di Indonesia dan memaksa kedua belah pihak untuk berunding dalam perundingan ketiga yang dikenal dengan nama Perundingan Roem-Royen (17 April – 7 Mei 1949). Hasil perundingan ini juga merumuskan perundingan final yang akan diselenggarakan di tahun yang sama.
Baca Juga:Nasib Tragis Samurai KamisoriPraktisi Hukum: Jaga Marwah BPSK
Pemerintah Indonesia, yang telah diasingkan selama enam bulan, kembali ke ibu kota sementara di Yogyakarta pada 6 Juli 1949.
Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar (KMB) akan digelar di Den Haag.
Akhirnya pertemuan dilaksanakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 23 Agustus 1949. Konferensi ini berlangsung hingga tanggal 2 November 1949. Peserta KMB adalah perwakilan Republik Indonesia, Kerajaan Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg, negara-negara bagian yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia). Perwakilan Republik Indonesia dipimpin oleh PM Mohammad Hatta.
Perundingan mengenai utang luar negeri pemerintah kolonial Hindia Belanda sebesar 6,5 miliar gulden berlangsung berkepanjangan. Delegasi Republik Indonesia merasa marah karena harus membayar biaya yang menurut mereka digunakan oleh Belanda dalam tindakan militer terhadap Indonesia.
Berkat intervensi anggota AS, Merle Cochran nilai 2 miliar gulden yang dipakai Belanda untuk aksi militer dipotong. Pada 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar 4,3 miliar gulden utang Pemerintah Hindia Belanda, karena hal ini umum dalam peristiwa suksesi parsial.
Konferensi secara resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi salah satunya adalah “Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan tidak bersyarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.”