Analisa KPPOD tentang ragam masalah UUCK:
Klaster Perijinan Berusaha:
- UU CK merupakan hiper-regulasi, konflik norma dan konflik kewenangan, serta tak memadainya instrumentasi kebijakan (NSPK) menjadi hambatan kepastian & kemudahan berusaha;
- Kebijakan yang pengaturannyaini belum solid dalam UU CK (UU tidak tegas menyatakan OSS RBA satu-satunya pelayanan perizinan berbasis resiko);
- Regulasi turunan CK (PP kemudahan berusaha) bukan turunan terakhir di level nasional sebelum ke perda;
- Kebijakan daerah yang berupa Perda/perkada belum siap, misal Rencana Detail Tata Ruang/RDTR (masih 200an daerah, target 2000an RDTR);
- Kelembagaan belum dilakukan proses integrasi antar sistem Kementerian/Lembagadengan OSS RBA dan sistem pendukung daerah dengan OSS RBA masih bermasalah.
Rekomendasi KPPOD:
- Melakukan pendekatan Asimetris terkait implementasi OSS RBA;
- Mempercepat proses penyusunan Perda dan Perkada terkait dan meningkatkan kapasitas Pemda (jumlah dan kualitas) Pemda;
- Dukungan Political Office (komitmen presiden dan jajaran menteri/Kepala badan) dan Bureaucratic Office (nir-egosektoral K/L).
Analisa tentang penyerapan APBD dan respon pemerintah:
- Belum sepenuhnya diidentifikasi kegiatan prioritas di awal tahun;
- Keterlambatan petunjuk penggunaan anggaran yang bekaitan dengan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan menteri keuangan yang menjadi pedoman penggunaan anggaran;
- Program pemerintah banyak namun tidak fokus dan tidak terarah.
Rekomendasinya:
Baca Juga:Pentingnya Sertifikasi MSDM untuk Meningkatkan Profesionalisme dan KarirKH. Ahmad Dahlan Tremas atau Termas 1862-1911 (Bagian Pertama)
- Mempercepat penyediaan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan menteri keuangan yang menjadi pedoman penggunaan anggaran (dibuat dalam jangka 5 tahun);
- Memberikan reward and punishment bagi daerah yang lama dalam realisasi anggaran.
Hasil analisa tentang peningkatan Penerimaan Pajak Daerah:
- Kegiatan ekonomi menunjukkan perbaikan pasca pandemi. Hanya saja perlu di dorong kenaikan pajak tidak hanya pada sektor yang bersifat konsumtif;
- Pajak hotel tumbuh 46,6%; pajak restoran 20%; pajak hiburan 41% dan pajak parkir 35.9%.
Merekomendasikan:
- Intensitas penegakan perpajakan termasuk pemberian reward dan punishment bagi pemerintah daerah;
- Mendorong pertumbuhan sektor pajak lain yang tidak bersifat konsumtif;
- Pemerintah perlu memastikan ketersediaan suplai barang dan komoditas untuk menghindari kenaikan inflasi.
Catatan akhir KPPOD berkaitan dengan Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi :
- Penggunaan APBD berkualitas. Memperkuat APBD sebagai stimulat perekonomian daerah (capacity building). Kebijakan perpajakan membutuhkan dukungan sistem administrasi yang transparan, efektif dan efisien. Edukasi dan pembinaan-pengawasan pungutan daerah (PDRD) yang mampu meningkatkan PAD dan iklim usaha yang kondusif.
- Pembinaan dan Pengawasan. Pemerintah perlu memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakandaerah sehingga tidak memberi ruang munculnya kebijakan-kebijakan yang bertentangan peraturan perundang-undangan.Pemerintah pusat perlu memberikan penguatan kapasitas kepada pemda untuk menentukan nilai tambah dalam mendorong sektor unggulan.