Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi (Tamat)

Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi (Tamat)
Ilustrasi: berdikarionline
0 Komentar

Analisa KPPOD tentang ragam masalah UUCK:

Klaster Perijinan Berusaha: 

  1. UU CK merupakan hiper-regulasi, konflik norma dan konflik kewenangan, serta tak memadainya instrumentasi kebijakan (NSPK) menjadi hambatan kepastian & kemudahan berusaha;
  2. Kebijakan yang pengaturannyaini belum solid dalam UU CK (UU tidak tegas menyatakan OSS RBA satu-satunya pelayanan perizinan berbasis resiko);
  3. Regulasi turunan CK (PP kemudahan berusaha) bukan turunan terakhir di level nasional sebelum ke perda;
  4. Kebijakan daerah yang berupa Perda/perkada belum siap, misal Rencana Detail Tata Ruang/RDTR (masih 200an daerah, target 2000an RDTR);
  5. Kelembagaan belum dilakukan proses integrasi antar sistem Kementerian/Lembagadengan OSS RBA dan sistem pendukung daerah dengan OSS RBA masih bermasalah.

Rekomendasi KPPOD:

  1. Melakukan pendekatan Asimetris terkait implementasi OSS RBA;
  2. Mempercepat proses penyusunan Perda dan Perkada terkait dan meningkatkan kapasitas Pemda (jumlah dan kualitas) Pemda;
  3.  Dukungan Political Office (komitmen presiden dan jajaran menteri/Kepala badan) dan Bureaucratic Office (nir-egosektoral K/L).

Analisa tentang penyerapan APBD dan respon pemerintah:

  1. Belum sepenuhnya diidentifikasi kegiatan prioritas di awal tahun;
  2.  Keterlambatan petunjuk penggunaan anggaran yang bekaitan dengan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan menteri keuangan yang menjadi pedoman penggunaan anggaran;
  3. Program pemerintah banyak namun tidak fokus dan tidak terarah.

Rekomendasinya:

Baca Juga:Pentingnya Sertifikasi MSDM untuk Meningkatkan Profesionalisme dan KarirKH. Ahmad Dahlan Tremas atau Termas 1862-1911 (Bagian Pertama)

  1. Mempercepat penyediaan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan menteri keuangan yang menjadi pedoman penggunaan anggaran (dibuat dalam jangka 5 tahun);
  2. Memberikan reward and punishment bagi daerah yang lama dalam realisasi anggaran.

Hasil analisa tentang peningkatan Penerimaan Pajak Daerah:

  1. Kegiatan ekonomi menunjukkan perbaikan pasca pandemi. Hanya saja perlu di dorong kenaikan pajak tidak hanya pada sektor yang bersifat konsumtif;
  2. Pajak hotel tumbuh 46,6%; pajak restoran 20%; pajak hiburan 41% dan pajak parkir 35.9%.

Merekomendasikan:

  1. Intensitas penegakan perpajakan termasuk pemberian reward dan punishment bagi pemerintah daerah;
  2. Mendorong pertumbuhan sektor pajak lain yang tidak bersifat konsumtif;
  3. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan suplai barang dan komoditas untuk menghindari kenaikan inflasi.

Catatan akhir KPPOD berkaitan dengan Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi :

  1. Penggunaan APBD berkualitas. Memperkuat APBD sebagai stimulat perekonomian daerah (capacity building). Kebijakan perpajakan membutuhkan dukungan sistem administrasi yang transparan, efektif dan efisien. Edukasi dan pembinaan-pengawasan pungutan daerah (PDRD) yang mampu meningkatkan PAD dan iklim usaha yang kondusif.
  2. Pembinaan dan Pengawasan. Pemerintah perlu memberikan kemudahan dan kepastian  berusaha bagi pelaku usaha dan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakandaerah sehingga tidak memberi ruang munculnya kebijakan-kebijakan yang bertentangan peraturan perundang-undangan.Pemerintah pusat perlu memberikan penguatan kapasitas kepada pemda untuk menentukan nilai tambah dalam mendorong sektor unggulan.
0 Komentar