Di Balik Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama alias Miming di Indonesia

Di Balik Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama alias Miming di Indonesia
Fredy Pratama atau Miming masih dinyatakan buron lantaran terjerat kasus sindikat narkoba internasional. (IST)
0 Komentar

Sementara di Malaysia bagian timur, yang satu daratan dengan Pulau Kalimantan, terdapat pintu masuk jalur darat lewat Pontianak, Kalimantan Barat dan Bontang, Kalimantan Timur. Sementara lewat jalur laut, ada pintu masuk di Jagoi Babang-Bangkayang, Kalimantan Timur, dan Tarakan, Kalimantan Utara, serat Pinrang, Sulawesi Selatan.

Jaringan narkoba internasional ini juga membuat WNI terjerat kasus narkoba di negara orang ataupun sebaliknya, WNA yang menjadi napi narkoba di Tanah Air.

Data yang dirangkum Kementerian Luar Negeri RI, menyebut per akhir 2022, ada 177 WNI yang terlibat tindak pidana narkoba di luar negeri. Dari jumlah tersebut 148 di antaranya terancam hukuman mati. Dari total, mayoritas juga menjadi napi di Malaysia, tercatat ada 136 WNI menjadi napi narkoba di Negeri Jiran.

Baca Juga:Hari Ini 132 Tahun Thomas Alva Edison Patenkan Radio Sistem Produksi MassalRefleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi (Tamat)

Sementara, untuk WNA yang terlibat tindak pidana narkoba di Indonesia, jumlahnya mencapai 88 orang. Terbanyak dari Papua Nugini (18 orang), diikuti WNA asal Rusia dan Malaysia (9 orang). Sisanya tersebar dari beragam negara mulai dari Filipina, Jepang, Arab Saudi, Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan beberapa negara lain.

Aset Ferdy Pratama Diduga Capai Rp10 triliun

Ferdy Pratama diduga memiliki aset fantastis hingga mencapai Rp10 triliun dari aktivitas perdagangan narkoba. Sosok yang diduga gembong narkoba disebut terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Fredy Pratama dilakukan atas kerja sama antara Polri dengan beberapa kepolisian negara tetangga yaitu Kerajaan Thailand, Kerajaan Malaysia, serta dukungan dari Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Antinarkotika Amerika Serikat.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Fredy Pratama juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di bawah pimpinan Komjen Pol Wahyu Widada yang telah mengungkap jaringan narkoba Fredy Pratama.

“Kami diberi kehormatan untuk memberikan anugerah atas nama Bangsa Indonesia sebagai ucapan terima kasih kepada Bareskrim dan segenap jajarannya maupun kepada teman-teman kita dari Thailand dan Malaysia, serta Amerika Serikat,” kata Jaya Suprana, pendiri MURI, dikutip dari Antara, Rabu 13 September 2023.

0 Komentar