Menguaknya kasus Fredy Pratama, serta histori kasus Freddy Budiman, menunjukkan kalau aktivitas peredaran narkoba di Indonesia bukanlah hal yang baru.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penanganan kasus narkotika di Tanah Air sejak tahun 2009 menunjukkan tren naik tiap tahunnya. Tahun 2018 menjadi puncaknya saat dalam satu tahun tercatat ada 1.039 kasus yang ditangani dan 1.545 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kala itu.
Setelahnya, sempat ada tren penurunan jumlah kasus maupun jumlah penangkapan tersangka. Namun, pada tahun 2022, kembali terdapat lonjakan jumlah kasus yang mencapai 879 kasus dan penangkapan tersangka sebanyak 1.422.
Baca Juga:Hari Ini 132 Tahun Thomas Alva Edison Patenkan Radio Sistem Produksi MassalRefleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi (Tamat)
Tiga “zona merah” BNN, yakni daerah yang punya kasus terbanyak secara akumulatif dari 2009-2022, di antaranya adalah Sumatera Utara (596 total kasus, 858 total tersangka), Jawa Timur (506 dan 653), serta Kalimantan Timur (467, 549).
Laman data statistik kasus narkoba BNN juga menyebut bahwa secara total, selama 14 tahun hingga 2022, sudah ada 7.773 penanganan kasus narkotika pada 14 tahun terakhir. Tercatat juga 46 jenis barang bukti narkotika seperti dari ganja, sabu, kokakin, morfin, dan lainnya. Jika diuangkan, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1,1 triliun.
Sementara itu, berdasar Indonesia Drug Report 2023, yang juga dirangkum oleh BNN, terdapat juga kasus terkait narkoba yang ditangani Polri. “Pada tahun 2022, BNN dan Polri mengungkap 43.099 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 55.452 orang,” begitu bunyi salah satu rangkuman dari laporan tersebut.
Angka ini naik dari tahun 2021. Berdasarkan Indonesia Drugs Report 2022, jumlah tersangka tindak pidana narkoba yang diamankan Polri dan BNN ada 53.405 orang tersangka. Disebut juga berdasar gabungan data BNN dan Polri pada tahun 2022, tersangka terkait narkoba masih dominan laki-laki (50.721 tersangka). Jumlahnya 10 kali lipat lebih banyak dibanding tersangka perempuan (4.731 tersangka).
Sepanjang tahun 2022, jenis narkoba yang paling banyak terungkap kasusnya adalah sabu. Jumlahnya dominan, mencapai 32 ribu kasus, serta melibatkan lebih dari 40 ribu tersangka. Di bawahnya ada ganja dengan sekitar 5 ribu kasus dan hampir 9 ribu tersangka. Diikuti kemudian oleh psikotropika daftar G (1.201 kasus dan 1.256 tersangka), ekstasi (765 kasus dan 984 tersangka), dan miras (657 kasus, 655 tersangka). Perlu diketahui bahwa psikotropika daftar G artinya obat keras, termasuk juga psikotropika, yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.