Dari hasil analisa KPPOD UU Cipta Kerja:
- Dalam UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha dan perizinan, belum ada pasal khusus yang menyebutkan bahwa perizinan harus satu pintu melalui OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Implikasi: kesulitan untuk mengintegrasikan layanan sektoral dengan OSS-RBA;
- Kajian KPPOD (2020) menggarisbawahi kekuasaan Presiden dalam mengelola Negara dan Pemerintahan (Pasal 174) yang mengabaikan kedudukan dan kewenangan daerah otonom dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai peraturan perundangan.
Rekomendasi :
- Peraturan Turunan UU Cipta Kerja harus menegaskan penggunaan OSS RBA sebagai satu-satunya platform perizinan;
- Keberadaan norma baru tentang memberikan kewenangan kepada Presiden (pemegang kekuasaaan pemerintahan) untuk mendelegasikan urusan pemerintahan kepada pemda perlu direvisi berdasarkan sistem ketatanegaraan.
Berikutnya hasil analisa wacana Revisi UU Desa :
- Masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang tidak serta merta membuat desa maju. Ketahanan sosial, ekonomi, dan ketahanan lingkungan desa, ditentukan kualitas tata kelola (perencanaan, penganggaran, penyusunan kebijakan, dan kualitas pelayanan) bukan masa jabatan Kepala Desa;
- Kenaikan desa tidak menjamin percepatan “Desa Membangun” jika tidak diikuti dengan pembenahan tata kelola penganggaran dan pembinaan-pengawasan terhadap dana desa.
KPPOD merekomendasikan:
Baca Juga:Hubungan Senyum dengan Pembelajaran yang MenyenangkanTips dan Trik Wawancara Kerja Agar Sukses Ala LP3I Cirebon
- Secara momentum, revisi UU Desa yang dilakukan sebelum pemilu tidaklah tepat karena bisa dijadikan kapitalisasi dukungan dari perangkat desa. Revisi UU Desa dapat dilakukan setelah Pemilu selesai;
- Jika ingin merevisi UU Desa, DPR perlu melihat akar persoalan yang timbul selama ini. Berkaca dari Indeks Desa Membangun (IDM), yang dibutuhkan adalah tata kelola desa yang baik.
Hasil analisa revisi UU IKN:
- Revisi UU IKN yang dilakukan pada tahun 2023 belum bisa menjawab mengenai kejelasan bentuk Otorita IKN yang sebelumnya tidak pernah didefinisikan dalam kelembagaan daerah di Indonesia.;
- Proses penyusunan peraturan perundang-undangan di IKN tidak melibatkan DPRD (karena ketiadaan lembaga wakil rakyat tersebut) dan peraturan otorita tidak berada dalam hirarki peraturan perundang-undangan dasar legitimasi sebagai produk peraturan perundang-undangan menjadi lemah.
Direkomendasikanoleh KPPOD :
- Adanya sosialisasi yang holistik tentang hubungan pemerintah pusat dengan OIKN, serta daerah-daerah di sekitarnya;
- Pengaturan yang jelas tentang kewenangan, kelembagaan, perencanaan, dan kebijakan dari penyelenggaraan pemerintahan di OIKN.