Pada Juni 2023 dimunculkan Revisi Undang Undang Desa merevisi secara terbatas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 atau 9 tahun untuk periodesasi selama 2 periode serta menaikkan Dana Desa sebesar 20 %, esensinya bukan di perpanjangan periode jabatan atau penambahan dana desa tetapi yang terpenting adalah intrumen pengawasan dan indikator keberhasilan seorang kepala desa harus segera dibuatkan seiring dengan revisi Undang-undang tersebut.
Bulan Oktober 2023 ada dua produk revisi Undang-undang yaitu Undang-Undang Ibukota Nusantara dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (sudah dibahas di Desentralisasi Politik). Revisi UU IKN mencakup tentang kewenangan khusus Otoritas Ibu Kota Nusantara dan pengisian jabatan di OIKN.
Namun, revisi ini belum mencakup seluruhnya yang dibutuhkan untuk membentuk sebuah Pemerinatah Daerah Khusus yang jelas kewenangannya. Revisi UU IKN dinilai bentuk tambal sulamnya UU IKN karena pemerintah dan DPR membentuknya dengan tidak hati-hati dan tanpa pondasi yang kuat. UU IKN boleh dibilang berlaku baru berusia 9 bulan, disahkan dan diundangkan pada 15 Februari 2023, pembahasannya hanya butuh waktu 40 hari antara Pemerintah dengan DPR.
Baca Juga:Hubungan Senyum dengan Pembelajaran yang MenyenangkanTips dan Trik Wawancara Kerja Agar Sukses Ala LP3I Cirebon
Sedangkan revisi UU ASN, pembubaran KASN di tengah-tengah masa pemilihan umum dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan sebuah permasalahan, termasuk juga pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri.
Penghapusan KASN merupakan langkah mundur, KASN muncul sejak 2017 baru berumur 3 tahun sudah dihapuskan. Ide penghapusan KASN merupakan terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan alasan ketiadaan anggaran, sehingga anggaran KASN dapat digunakan untuk mengangkat biaya tenaga honorer/P3K.
Pada Desember 2023 muncul wacana Undang Undang Daerah Khusus Jakarta, Kelembagaan yang abu-abu, serta potensi tumpang tindih kewenangan merupakan beberapa problematika yang ditemukan dalam draf RUU DKJ terbaru.
Didalam pasal 10 ayat (2) draft RUU DKJ tersebut merampas hak demokrasi warga Jakarta sekaligus melanggar Undang-Undang Dasar, ini dianggap mencederai semangat reformasi yang mengedepankan proses demokrasi serta merujuk Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut kepala daerah harus dipilih secara demokratis.