Bulan Oktober 2023 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan sebagai dampak revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tepatnya di pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 itu, KASN tetap melaksanakan dan fungsinya.
Yakni, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU ini. Dengan dibubarkkan nya KASN ini adalah bentuk kemunduran reformasi birokrasi serta bentuk pengabaian rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada September 2023 , tim ini dibentuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Ada peran penting di tahun politik KASN adalah menjaga sikap netral terbebas dari intervensi politik. Pada November 2023 ada PJ Kepala Daerah Kabupaten Sorong untuk mendukung pasangan Capres-Cawapres tertentu dengan membuat statement tertulis dalam bentuk Pakta Integritas.
Kemudian di bulan Desember 2023 DPR RI memunculkan RUU DKJ sebagai bentuk merespon UU No. 3 tahun 2022 tentang IKN yang sudah dilegitimasi. Didalam Pasal 41 Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai ibukota negara NKRI.
Baca Juga:Kemana arah koalisi Partai Newborn?Dilema PP 51 tahun 2023 bagi Industri Padat Karya
Secara keseluruhan RUU DKJ mengatur tata kelola, bentuk serta susunan Jakarta setelah status sebagai Ibu kota Negara berpindah ke IKN. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) RUU DKJ , Jakarta nantinya sudah bukan disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta melainkan menjadi Daerah Khusus Jakarata (DKJ).
Setelah melepas status, bukan sebagai ibu kota negara, Jakarta akan dijadikan daerah khusus yang menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasiseperti yang tercantum di pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa bahwa fungsi DKJ nantinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Pasal yang memicu kontroversial adalah Pasal 10 ayat (2) bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelah itu, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode yang juga berdurasi lima tahun. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi yang bertentangan dengan semangat reformasi serta maksud dan tujuan Otonomi Daerah, harusnya pemilihan kepala daerah menjadi hak demokrasi masyarakat daerah untuk memilih dan menentukan kepala daerah.