PENERTIBAN kawasan Dalem Kaum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapat perlawanan dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Jumat 22 Desember 2023. Akibatnya, tiga orang petugas Satpol PP Kota Bandung mengalami luka.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan kronologi kejadian perlawanan dari PKL bermula saat petugas dan masyarakat melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Bandung. Oknum PKL menggelar lapak dagangannya di area zona merah yaitu dalam Kaum Bandung.
“Kita mengikuti aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bahwa terdapat 3 zona yaitu merah, kuning dan hijau,” katanya.
Baca Juga:Politeknik LP3I Cirebon Gelar Campus Summit 2023Penting, Apa dan Sejarah Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Berdasarkan aturan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bandung kemudian berusaha menertibkannya. Ternyata ada perlawanan dari PKL.
“Sesuai aturan di dalam Kaum Bandung merupakan zona merah jadi dilarang untuk menggelar lapak jualan,” katanya.
Rasdian mengungkapkan, Satpol PP telah berupaya mengeduksi, sosialisasi dan pemberitahuan melalui SP 1 sampai dengan 3 sesuai Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP terkait penataan kawasan Dalem Kaum.
“Sudah kita sepakati. Kita sosialisasikan dan rapatkan untuk PKL yang di Dalem Kaum ini pindah relokasi bergeser ke Basemen Alun-alun,” jelasnya.
“Pemerintah tidak tinggal diam, kita mencari jalan keluar dan solusi sehingga memberikan kenyaman pada pedagang dan mereka bisa beraktifitas kembali,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menata basemen Alun-alun untuk para PKL Dalem Kaum. Sebanyak 140 PKL dari kawasan Dalem Kaum dan Alun-alun telah menempati tempat baru.
Penataan PKL Basemen Alun-alun dapat menjadi salah satu destinasi wisata kuliner baru di Kota Bandung. Penataan dapat meningkatkan omzet UMKM dan mengundang lebih banyak wisatawan.
Baca Juga:KPK Setujui Pencabutan Gugatan Praperadilan Eddy HiariejKenapa Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya di KPK?
Penataan PKL Basement Alun-alun bekerja sama dengan PT. Mayora yang telah memberikan daya dukung sarana berjualan sebanyak 140 kios, kursi dan meja, exhouse, kipas, apar, lampu 140 titik, wastafel, neon boks, pelaburan dinding, serta daya dukung instalasi air dan listrik.
Saat peresmian penataan Basemen Alun-alun, para PKL telah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kebersihan; menjaga sarana dan prasarana yang telah difasilitasi; tidak akan memperdagangkan barang ilegal; tidak akan merombak menambahkan mengubah fungsi fasilitas yang ada; tidak akan meminjamkan menyewakan memindahkan tempat berjualan kepada pihak lain; dan perlengkapan dagang mudah dipindahkan.