Menurut sumber data investasi di Jawa Barat, Ning menyampaikan nilai investasi di Jawa Barat paling tinggi dibandingkan provinsi lain artinya Provinsi Jawa Barat banyak diminati para investor untuk berinvestasi, dengan nilai investasinya sebesar Rp 174,58 Triliyun atau 14,49 % dari nilai total investasi nasional di tahun 2022.
Sedangkan nilai investasi provinsi Jawa Barat sampai dengan kuartal ketiga sebesar Rp 153,2 Trilyun (target investasi 2023 sebesar Rp 188,03 trilyun) lebih tinggi 19,4 % dibandingkan tahun 2022. Di tahun 2023 terjadi penurunan daya serap untuk per Rp 1 trilyun investasi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Permasalahannya investasi yang masuk Jawa Barat lebih banyak investor yang padat modal dengan teknologi digital dan otomatosasi yang berdampak penyerapannya menjadi berkurang. Dilihat dari sisi pencari kerja dengan memiliki latar belakang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi maka indutri padat karya masih sangat membutuhkan.
Baca Juga:Satpol PP: Penertiban Kawasan Dalem Kaum Sesuai dengan AturanPoliteknik LP3I Cirebon Gelar Campus Summit 2023
Persaingan industri padat karya antar provinsi juga sangat kompetitif terutama menyangkut upah pekerja, dengan melemahnya pasar dan persaingan yang ketat maka pembeli memilih produsen yang paling murah atau yang paling kompetitif.
Di Jawa Barat , industri padat karya lebih banyak di kota besar atau kabupaten dengan upah yang lebih tinggi sehingga otomatis beban upah pekerjanya juga menjadi lebih tinggi.
Sebagai contoh persaingan antar provinsi Kabupaten Cirebon yang berada di provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengan selisih Upah Minimum Kabupaten berkisar Rp 400.00,- an, jika industri padat karya dengan jumlah karyawan ribuan maka akan lebih memilih Kabupaten Brebes atau Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi lokasi pabriknya dibandingkan Kabupaten Cirebon, secara akses juga mudah dilalui jalur klasik “jalur Daendels” serta 3 gate toll (Pejagan, Bulakamba dan Brexit).
Dilema Industri Padat Karya
Dengan ditetapkkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495,- atau kenaikan sebesar Rp 70.825,- , jika dilihat secara nilai kenaikan tidak terlalu besar akan tetapi jika dilihat dari kacamata industri padat karya nilai kenaikan itu sangat material atau sangat besar dan ini sangat membebani owner atau pemilik usaha.