d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. perancangan dokumen hukum.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Peran Paralegal di Perusahaan
Paralegal korporasi adalah paralegal yang bekerja khusus pada bidang hukum korporasi. Paralegal perusahaan memahami banyak aspek bisnis, seperti kontrak, keuangan, kebangkrutan, sekuritas, merek dagang, dan paten. Seperti halnya semua paralegal, paralegal perusahaan membantu pengacara dalam pekerjaan mereka. Tanggung jawab ini sering kali mencakup menyiapkan dokumen hukum, memelihara catatan, dan melakukan penelitian.
Jenis Pekerjaan Para Legal
Baca Juga:KPK Setujui Pencabutan Gugatan Praperadilan Eddy HiariejKenapa Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya di KPK?
Tanggung jawab sehari-hari paralegal perusahaan akan bergantung pada kebutuhan unik pemberi kerja. Bekerja sebagai paralegal perusahaan melibatkan banyak tugas administratif, seperti mengedarkan materi, membuat notulensi rapat, dan menyimpan catatan hukum secara rinci. Tugas non-administratif meliputi penelitian hukum, wawancara dan penyusunan dokumen.
Paralegal perusahaan bekerja dengan dokumen seperti perseroan terbatas dan kemitraan, pemberitahuan rapat, permohonan izin, sertifikat saham, perjanjian merger dan pembubaran, dan amandemen. Paralegal perusahaan sering kali menangani aspek hukum transaksi perusahaan.
Ketrampilan yang dibutuhkan Paralegal
Paralegal perusahaan harus terorganisir dan menjadi komunikator yang baik dan tidak takut untuk mempelajari dokumen yang sering kali rumit. Namun keterampilan dan kemampuan lain apa yang dicari oleh pemberi kerja? Beberapa keterampilan dan kemampuan yang paling diperlukan :
Merger dan akuisisi
Tata kelola perusahaan
Uji kelayakan
Dokumentasi hukum
Sekuritas
Proses pengadilan
Penelitian hukum
Persiapan kontrak
*Penulis : Pangestu Tirto Santoso, SH.,M.Kn, Kepala Bidang Penempatan dan Kerjasama Politeknik LP3I Kampus Cirebon