• Masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut
• Masyarakat mempunyai kewajiban kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut.
Paralegal ada dan berkembang untuk pemenuhan asumsi-asumsi sosial tersebut.
Sepanjang perkembangannya, pada akhirnya Paralegal diakui legitimasinya di dalam system perundangan di Indonesia, beserta dengan peran dan fungsinya yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.
Tugas dan kewajiban Paralegal
1) Membantu pengacara melakukan tindakan hukum.
2) Membantu melayani klien kantor hukum.
3) Melakukan advokasi kebijakan.
4) Melakukan pendampingan hukum bersama pengacara.
5) Bekerja sama dengan penyuluh hukum.
6) Mendampingi dalam kegiatan penyuluhan hukum.
Persyaratan Para Legal :
Baca Juga:KPK Setujui Pencabutan Gugatan Praperadilan Eddy HiariejKenapa Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya di KPK?
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau
d. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Kualifikasi Paralegal sebagaimana dimaksud pada meliputi :
a. kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat;
b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya.
Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.
Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama, yang meliputi :
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi oleh Paralegal dilakukan melalui kegiatan :
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;