KPK Setujui Pencabutan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Setujui Pencabutan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
0 Komentar

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) secara resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 20 Desember 2023 Koordinator Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyetujui pencabutan gugatan tersebut.

“Melihat para pemohon sudah mengajukan permohonan maka kami memerlukan pendapat dari pemohon dan dengan ini bahwa dengan ketentuan di atas maka melalui surat ini pemohon mengajukan dapat menerima pencabutan permohonan yang diajukan termohon,” ungkap Iskandar Marwanto dalam sidang siang ini di PN Jakarta Selatan, Rabu 20 Desember 2023.

Menanggapi jawaban tersebut, hakim pun bertanya. “Jadi artinya menghargai permohonan termohon, berarti saudara menerima?” tanya hakim.

“Iya yang mulia,” jawab Iskandar.

Baca Juga:Kenapa Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya di KPK?KPK Yakinkan PN Jakarta Selatan, Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Sah

“Pengadilan secara lisan mengabulkan permintaan pemohon berarti selesai perkara ini,” putus Hakim.

Pantauan delik.tv, sidang berlangsung secara singkat dan hanya berlangsung selama kurang lebih 5 menit. Sidang siang ini juga hanya mendengarkan jawaban dari KPK atas permohonan yang telah diajukan oleh perwakilan kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno.

Jawaban tersebut, KPK menyetujui permohonan dari Eddy dan dua pemohon lainnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mencabut gugatan.

Kemudian, saat bertemu dengan media, Iskandar Marwanto mengatakan KPK menyetujui permohonan itu setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK.

“Sebelumnya termohon juga sudah berkoordinasi dengan pemberi kuasa kepada kuasa termohon, yakni pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara ini,” katanya.

“Agar bisa berjalan dengan sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya murah maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut,” tambahnya.

Iskandar mengatakan KPK siap menghadapi konsekuensi dan kemungkinan diadakannya sidang praperadilan di kemudian hari. Dia menyampaikan dengan adanya bukti yang dipegang oleh KPK, ia dan tim siap untuk menjalani kasus ini hingga selesai.

Baca Juga:Tekanan meningkat untuk menyelidiki pendanaan kampanye yang mencurigakanKemenkes Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker Pasca Lonjakan Covid

“Kami siap untuk menghadapi peradilan yang akan diajukan kembali karena kami yakin bahwa prosedur yang ditangani oleh KPK,” terangnya. (*)

0 Komentar