MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyayangkan toko TikTok yang baru diluncurkan kembali belum sesuai dengan aturan yang ada.
Platform media sosial TikTok yang berbasis di Tiongkok baru-baru ini meluncurkan kembali TikTok Shop setelah bermitra dengan platform e-commerce dalam negeri, Tokopedia. Namun, mereka tetap memfasilitasi transaksi langsung, sehingga melanggar larangan pemerintah terhadap platform media sosial yang menawarkan transaksi langsung atau perdagangan sosial.
Zulhas menjelaskan, Kementerian Perdagangan memberi waktu tiga hingga empat bulan kepada TikTok untuk melakukan transisi penjualan ke Tokopedia. Dia juga mengatakan kementerian akan memantau kasus ini jika waktunya sudah habis.
Baca Juga:Freeport Indonesia meluncurkan smelter tembaga baru yang diperluasPemanis Konferensi Iklim
“Nanti akan diaudit oleh pihak-pihak yang paham, karena saya tidak paham,” ujarnya saat ditemui dalam acara Jakarta x Beauty Festival di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember.
Zulhas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai auditor tersebut dan menjelaskan alasan kementerian memberikan masa transisi. “Tujuan kami agar para pelaku UMKM bisa ikut onboarding melalui platform tersebut,” ujarnya.
Fiki Satari, staf khusus Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan kementerian tidak melihat adanya perubahan signifikan dalam pembukaan kembali TikTok Shop. Ia mengingatkan TikTok untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce dan menekankan bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai alat promosi.