MENTERI Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan kementerian akan segera meluncurkan pedoman etika penggunaan Artificial Intelligence atau AI.
Pedoman etiknya akan diatur dalam surat edaran atau peraturan menteri, ujarnya. “Tergantung kebutuhan, tinggal permulaan menunggu perkembangan selanjutnya. Nanti disesuaikan level regulasinya,” ujarnya, Rabu, 13 Desember 2023.
Kementerian Kominfo akan belajar dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan pedoman etika AI, seperti negara-negara Eropa. Meskipun memiliki manfaat, AI juga terbukti menimbulkan risiko bagi masyarakat sehingga memerlukan pedoman untuk mengatur pemanfaatannya.
Baca Juga:Indonesia Akan Ikut serta dalam Advisory Opinion mengenai Palestina di Mahkamah InternasionalRetno Marsudi akan Membahas Pengungsi Rohingya di Jenewa
“Kita tidak bisa langsung menolak pengembangan AI tapi kita harus mengatur minimalisasi dampak negatifnya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tanggal peluncuran pedoman etika tersebut, Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan secepatnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfor Nezar Patria menyebutkan kementerian akan meluncurkan surat edaran terkait AI di Indonesia pada 5 Desember.
Menurut Nezar, surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi ekosistem pengembangan AI di Indonesia, termasuk bagi pelaku usaha hingga masyarakat. Mulai dari desain, pengembangan, dan pemanfaatannya, kata Nezar.
Surat edaran tersebut akan disebut sebagai regulasi lunak yang tidak memiliki konsekuensi wajib. “Surat edaran etik tentang kecerdasan buatan ini dimaksudkan sebagai acuan prinsip-prinsip yang dapat diadopsi bagi ekosistem pengembangan AI,” tutup Nezar.