MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan akan berbicara mengenai pengungsi Rohingya pada Global Refugee Forum 2023 pada Rabu, 13 Desember waktu setempat. Forum tersebut akan diadakan hingga 15 Desember di Gedung Palexpo di Jenewa, Swiss.
Forum tersebut merupakan forum pengungsi terbesar di dunia yang diprakarsai oleh lima negara yaitu Kolombia, Perancis, Jepang, Yordania, dan Uganda. UNHCR (Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi) dan pemerintah Swiss akan menjadi tuan rumah forum tersebut.
Ribuan warga Rohingya tiba di Aceh secara bertahap dengan perahu dari Myanmar untuk mencari suaka di Indonesia. Kedatangan para pengungsi ini mendapat penolakan dari masyarakat Aceh.
Baca Juga:Anies Ingin Menghentikan Proyek Ibu Kota Baru NusantaraPrabowo: Saya Mempertaruhkan Hidup Saya untuk Membela Demokrasi
Sejak bulan lalu, Kementerian Luar Negeri telah menyatakan bahwa Indonesia bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, sehingga tidak memenuhi tanggung jawab yang terikat pada konvensi untuk menampung pengungsi. Indonesia meminta anggota konvensi tersebut untuk terlibat dalam proses pemukiman kembali pengungsi Rohingya.
Juru bicara Kementerian Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pada hari Selasa bahwa proses penanganan masalah pengungsi berjalan lambat, terutama dalam masalah pemukiman kembali. Pihaknya mengimbau masyarakat internasional dan negara-negara anggota Konvensi Pengungsi 1951 untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya sesuai dengan kewajiban konvensi mereka.
“Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan organisasi internasional khususnya UNHCR dan IOM (International Organization for Migration) untuk menangani masalah ini. UNHCR telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan fasilitas, mengelola, dan mempertimbangkan pemukiman kembali bagi para pengungsi,” ujarnya.
Untuk saat ini, pemerintah fokus pada permasalahan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia yang terjadi bersamaan dengan pergerakan pengungsi Rohingya.
Indonesia adalah negara pihak dalam konvensi menentang kejahatan terorganisir transnasional. Artinya, meskipun Indonesia tidak ikut serta dalam konvensi pengungsi, Indonesia tetap memikul tanggung jawab untuk memberantas perdagangan manusia dan penyelundupan manusia.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengadili para pelaku penyelundupan dan perdagangan manusia yang terjadi pada pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh, pungkas Iqbal. (*)