Untuk Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi terkait dengan adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi :
1. Kemampuan ekonomi;
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya;
4. Kependudukan;
5. Luas daerah;
6. Pertanahan;
7. Keamanan;
8. Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Baca Juga:Saksi baru Israel menegaskan tank IDF membunuh pemukim pada 7 OktoberIsrael Mengontrol Media Larang Jurnalis Internasional Masuk Gaza
Kembali melihat sejarah wilayah kekuasaanKesultanan Cirebon di masa Panembahan Ratu I dan di masa Panembahan Ratu II yang meliputi sebagian wilayah Pulau Jawa (Banten, Sunda Kelapa dan Rajagaluh). Dari Kabupaten Karawang, Subang, Majalengka, Indramayu, Cirebon dan Kuningan , serta sebagian wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian jika akan terbentuknya Provinsi Cirebon Raya meliputi daerah-daerah yang dalam sejarahnya wilayah yang pernah dikuasai oleh Kesultanan Cirebon. Luas wilayah Provinsi Jawa Barat 37.040 km2 , sedangkan wilayah yang masuk dalam kawasan Rebana atau 7 wilayah penyangganya seluas 9.336,36 km2 atau 25,21 % dari total wilayah Provinsi Jawa Barat, jika Perpres No. 87 tahun 2021 benar-benar dapat diwujudkan sampai dengan tahun 2030, maka ini adalah salah satu pemantik untuk merealisasikan pembentukan Provinsi Cirebon Raya, ini secara tidak langsung peran swasta atau investor berfungsi sebagai katalisator seperti keterlibatannya didalam membangun IKN.
Ibaratnya ini sebagai dua mata pisau yang berbeda atau jika dikaitkan dengan manajemen pengambilan keputusan merupakan 2 pilihan yang berbeda memindahkan ibukota provinsi atau membentuk provinsi baru, harus membuat kajian secara menyeluruh dan terstruktur yang tujuan akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi baru, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kompetensi SDM serta mengurangi tingkat pengangguran serta menurunkan tingkat kemiskinan di Provinsi Jawa Barat bagian Utara.
Kedua hal tersebut di atas yang terpenting untuk masyarakat di pesisir Utara dapat menikmati perwujudan sila ke lima dari Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang tetap menjunjung kearifan lokal dalam pembangunan kewilayahan. (*)
Penulis: Kepala Kampus Politeknik LP3I Aris Armunanto, SE. Ak., MM