Dengan luas lahan yang terbatas dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi suatu hal yang tidak memungkinkan Ibukota Provinsi Jawa Barat dipindahkan Cirebon.
Dan jika antara Pemerintah Kota Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk saling bersinergi dan disepakati agar Ibukota Provinsi Jawa Barat berada di kota Cirebon dan sekitarnya mencakup wilayah Kabupaten Cirebon, luas kabupaten Cirebon seluas 1.077 km2 dengan jumlah penduduk sejumlah 2.296.999 jiwa dan tingkat kepadatan 2.100/ km2..
Berdasarkan gambar di atas terlihat pada Kecamatan Kertajati memiliki kemampuan lahan dengan klasifikasi mayoritas kelas D dengan warna ‘hijau’ yang artinya kemampuan pengembangan agak tinggi atau sebesar 84% dari total luas wilayah sedangkan kemampuan lahan dengan klasifikasi kelas B hanya sebesar 0,003% dari total luas wilayah.
Baca Juga:Saksi baru Israel menegaskan tank IDF membunuh pemukim pada 7 OktoberIsrael Mengontrol Media Larang Jurnalis Internasional Masuk Gaza
Pemindahan ibukota Provinsi Jawa Barat juga harus diperkuat dengan regulasi baik dari Pusat maupun Pemerintah Daerah, menyangkut kebutuhan anggaran atau pendanaan, mengacu pemindahan Ibukota Negara dari kota Jakarta ke IKN (Ibukota Nusantara) tidak dapat hanya ditopang dari APBN tetapi juga menggandeng investor atau konsorsium untuk mempercepat proses pembangunan ibukota, sebagai gambaran pembangunan IKN memerlukan pendanaan sebesar Rp 466 trilyun dan tidak semuanya ditopang oleh APBN sebesar 19 % dari total kebutuhan , sisanya yang terbesar dari sektor swasta atau investor (dari BUMN/BUMD sebesar 26,44 %). Dan sampai saat ini belum ada kajian tentang kebutuhan pendanaan pemindahan ibukota provinsi Jawa Barat.
Pembentukan Provinsi Cirebon Raya
Dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diatur dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus (Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2), harus ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, sebagai contoh UU No.14/2022, UU No.15/2022 dan UU No.16/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengan dan Papua Pegunungan.
Undang-undang pembentukan Daerah antara lain mencakup : nama, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, kewenangan menyelenggaran urusan pemerintah, penunjukkan kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan pegawai, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.
Sedangkan legislasi pemekaran daerah tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah, atau bagian daerah yang bersandingan, atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya mengenai syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.