RUMAH Sakit Kepolisian Negara (Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, tengah menganalisis kejiwaan seorang ayah berinisial ‘P’ (41) yang diduga membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“P menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari, dan (hasilnya) nanti diserahkan ke penyidik,” kata Kepala RSUD Brigjen Hariyanto kepada wartawan, Minggu, 10 Desember 2023.
Hariyanto mengatakan observasi kejiwaan dilakukan untuk mengetahui status psikologis pihak yang berperkara.
Baca Juga:Pemilihan Presiden Tidak Akan Menghambat Iklim InvestasiLavrov: Israel tidak bisa melakukan ‘hukuman kolektif’ terhadap orang-orang di Gaza
Namun, lanjutnya, pemeriksaan terhadap P bukan seperti mengobatinya, melainkan untuk mengetahui status kejiwaannya.
“Secara umum, psikiater memiliki waktu 14 hari untuk mengamati dan menentukan status kejiwaannya,” jelasnya.
Hasil observasi akan berupa pernyataan dari pihak psikiater untuk menjelaskan kondisi kejiwaan P kepada pihak berwajib.
P diduga membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (3 Desember).
Polres Jakarta Selatan menetapkan P sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi menyatakan masih mendalami motif P membunuh anak-anaknya.
“Masih kami selidiki,” kata Ajun Komisaris Besar Bintoro.
Bintoro menginformasikan, jenazah keempat anak yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya dimakamkan di Pemakaman Perigi Bedahan di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Dijelaskannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan paman korban terkait pemakaman tersebut.
Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
Sementara itu, Hariyanto menyatakan autopsi keempat jenazah anak tersebut telah selesai.
Baca Juga:Pemerintah Upayakan Korban Letusan Gunung Marapi Mendapatkan Klaim AsuransiMenteri Luar Negeri Yordania mengatakan Israel bermaksud ‘mengosongkan penduduk Gaza’
Otopsi jenazah sudah selesai dan kita tunggu hasil sampel yang dikirim penyidik ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) dan Pusat Laboratorium Forensik Polri, kata Hariyanto. (*)