PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan tata kelola guru yang didukung otonomi daerah harus diperbaiki untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Kita tahu keterlibatan provinsi dan kabupaten/kota dalam tata kelola guru masih belum optimal,” kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi saat memperingati HUT PGRI ke-78 dan Hari Guru Nasional di Jawa Tengah, Sabtu, 9 Desember 2023.
Rosyidi menambahkan, desentralisasi kewenangan pendidikan sejalan dengan otonomi daerah perlu mendapat perhatian, misalnya memaksimalkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam peningkatan pendidikan.
Baca Juga:Bank Indonesia Bangun Monumen Kedaulatan Rupiah di Kawasan PerbatasanRS Polri Akan Lakukan Pemeriksaan Jiwa kepada Ayah yang Membunuh 4 Anaknya
“Semua otoritas (di bidang pendidikan), termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pusat harus mempunyai tanggung jawab yang tidak perlu dipersoalkan. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota hanya bisa mengawasi pendidikan dasar dan menengah,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, SMA juga ada di wilayah kabupaten/kota, namun berada di bawah naungan pemerintah provinsi.
“Setiap daerah harus mempunyai kewenangan mengelola seluruh (jenjang pendidikan) untuk peningkatan mutu (pendidikan),” ujarnya.
Ia juga menyinggung permasalahan kesejahteraan guru dan keterlambatan pembayaran bonus di beberapa daerah.
“Kami ingin tata kelola guru ditingkatkan secara transparan, efektif, dan efisien, serta memanfaatkan potensi yang ada semaksimal mungkin,” kata Rosyidi.
Sementara itu, ia mengatakan perbaikan tata kelola guru mempunyai tantangan tersendiri karena terikat dengan aturan yang terlalu kaku dalam membagi kewenangan.
“Misalnya sekolah agama berada di bawah Kementerian Agama dan perguruan tinggi berada di bawah pemerintah pusat. Ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Baca Juga:Pemilihan Presiden Tidak Akan Menghambat Iklim InvestasiLavrov: Israel tidak bisa melakukan ‘hukuman kolektif’ terhadap orang-orang di Gaza
Sementara itu, Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi mengakui manajemen guru belum terlaksana dengan baik di daerah.
Misalnya, kebijakan pegawai pemerintah berbasis kontrak (PPPK) dimaknai berbeda-beda di setiap kabupaten/kota, ujarnya. (*)