DIHENTIKANNYA penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej semakin membuktikan betapa mudahnya memanipulasi kasus yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses peradilan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kini sangat rentan terhadap intervensi aparat yang tidak bertanggung jawab.
KPK menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sejak Maret lalu. Kasus ini bermula ketika Eddie dikabarkan mengambil uang untuk menggunakan kewenangannya terkait sengketa kepemilikan saham Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi pertambangan nikel seluas 2.000 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar melalui rekening dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Pemberian suap tersebut terkait dengan keputusan Eddy yang memihak salah satu dari dua pihak yang berselisih. Sebagai wakil menteri, ia mempunyai kewenangan untuk melakukan intervensi dengan meminta bawahannya mengabulkan permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar salah satu perusahaan yang bersengketa melalui Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:Intrik Politik Pasukan Keamanan KitaGunung Anak Krakatau di Indonesia Meletus Lagi
Setelah memperoleh bukti-bukti yang kuat, antara lain pengakuan langsung pemberi suap dan bukti dokumen transfer dana, KPK awalnya bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti. Dan dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan adanya transfer mencurigakan ke rekening bank Eddy.
KPK mengungkap data aliran dana masuk dan keluar rekening Eddy selama tiga tahun terakhir. Sebanyak Rp118,7 miliar telah disetor dan Rp116,7 miliar telah ditransfer keluar. Dari jumlah tersebut, transaksi mencurigakan berjumlah Rp90 miliar. Berbekal bukti tersebut, KPK seharusnya segera menetapkan Eddie sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.
Pimpinan KPK, penyidik, dan jaksa menggelar sidang terkait kasus tersebut pada 27 September. Hasilnya disepakati untuk memindahkan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ke tahap selanjutnya. Selain pelanggaran tersebut, Eddie juga didakwa melakukan pencucian uang.
Namun keputusan tersebut tidak terlaksana karena Direktur Penyidikan KPK Brigjen. Jenderal Endar Priantoro berpegang pada laporan kasus tersebut. KPK membutuhkan laporan tersebut agar Eddy Hiariej dapat ditetapkan sebagai tersangka.