Nasib Kawasan Rebana
Konsep pembangunan kawasan Rebana harus melibatkan seluruh stackholders daerah/kawasan penyangga, para Kepala Daerah , para pengusaha, budayawan akademisi dan termasuk pelaku usaha mikro/UMKM harus terlibat.
Dari Kepala Daerah sebagai regulator kewilayahan RTRW, regulasi daerah dan infrastruktur penunjang, dan masing-masing Kepala Daerah harus memiliki konsep pembangunan kewilayahannya, sehingga tidak terjadi dualisme konseppembangunan di masing-masing daerah.
Badan Pengelola Kawasan Rebana tidak dapat berjalan sendiri harus  secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi melibatkan stakeholders di daerah kawasan penyangga karenal hal-hal yang bekenaan konsep pembangunan yang dibuat oleh Badan Pengelola tidak terlepas dari kebijakan yang dibuat oleh masing- masing Kepala Daerah.
Baca Juga:Kepala BMKG Ingatkan Perubahan Iklim Dapat Mengganggu Keadilan Akses Sumber Daya AirLetusan Gunung Marapi Sebabkan Hujan Abu Namun Warga Tetap Bertahan
Penetapan Kawasan Rebana baru terbatas melalui Peraturan Gubernur dan Peraturan Presiden, belum diikuti dengan aturan-aturan turunannya dari masing-masing pemangku kebijakan, Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan Kawasan Metropolitan Rebana, dan belum juga ada aturan dari masing-masing Kepala Daerah misal Peraturan Bupati atau Walikota, Petunjuk Pelaksanaan ataupun Petunjuk Teknisnya.
Sehingga tidak diikuti regulasi turunannya maka pembangunan kawasan yang ditargetkan periode 2020 – 2030 tidak akan terlaksana secara cepat sesesuai dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2021.
Beragam Proyeksi Pertumbuhan di Kawasan Rebana
Disampaikan Ridwan Kamil dalam West Jawa Investment Summit 2020 bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat lokal yang berada di kawasan Rebana Metropolitan hanya menjadi penonton di saat di daerah kawasan tersebut berkembang pesat dalam jangka 10 sd 30 tahun yang akan datang.
Serta ditegaskankan bahwa setiap investor yang datang ke Jawa Barat umumnya dan Kawasan Rebana khususnya harus bekerjasama bermitra dengan pengusaha/perusahaan lokal di Jawa Barat. Tidak menginginkan warganya hanya mengisi posisi atau formasi di Security/Satpam atau Office Boy, serta memerintahkan masing-masing Kepala Daerah membuat SMK-SMK yang menyesuaikan dengan kebutuhan IDUKA di masing-masing daerah, sebagai contoh Kabupaten Majalengkan membangun SMK aeroindustri, Kabupaten Subang membangun SMK kemaritiman dan Kabupaten Indramayu membangun SMK petrokimia.
Ridwan Kamil menjabarkan pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana diproyeksikan dapat mendongkrak perekonomian hingga 7,16% dan menciptakan 4,49 juta lapangan pekerjaan baru.