PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mempertanyakan niat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menuding pemerintah ikut campur tangan lembaga antirasuah tersebut dalam kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Ia mengaku telah meminta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengikuti proses hukum pada tahun 2017.
Akhirnya proses hukum Setya berjalan dan politikus Golkar itu divonis 15 tahun penjara. “Jadi apa gunanya membuat keributan ini? Apa kepentingannya? Untuk tujuan apa?” kata Jokowi di Istana Negara, Senin, 4 Desember 2023.
Ia juga menegaskan, pada tahun 2017 tidak ada pertemuan dengan Agus Rahardjo di Kementerian Sekretaris Negara yang dikabarkan bertujuan untuk melakukan intervensi terhadap lembaga antirasuah tersebut. “Tidak ada agenda seperti itu, cek saja lagi,” ujarnya.
Baca Juga:Indonesia Mengajukan Keluhan WTO Terhadap UE atas Bea Masuk Antidumping Baja Tahan Karat11 Pendaki Ditemukan Tewas Pasca Erupsi Gunung Marapi
Baru-baru ini, Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019, menyebut pemerintah ikut campur tangan KPK sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017. Ia mengaku dipanggil Presiden Jokowi sendirian ke Istana dan memintanya berhenti mengusut kasus yang menjerat Setya Novanto.
Pada Jumat, 1 Desember lalu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo mengklarifikasi, tak ada pertemuan antara Jokowi dan Agus pada 2017.
Perlu diklarifikasi bahwa DPRlah yang memprakarsai perubahan UU KPK pada tahun 2019, bukan pemerintah, dan itu terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto, kata Ari. (*)