INDONESIA telah mengajukan pengaduan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa karena mengenakan bea masuk anti-dumping pada produk canai dingin baja tahan karat atau SSCRF. Informasi tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan.
“Ini kasus ketiga kami. Mereka mengenakan bea masuk tambahan ke UE,” ujarnya di Timika, Papua Tengah, Minggu, 3 Desember 2023.
Sebelumnya, UE juga mengenakan countervailing duty atas SSCRF terhadap India dan Indonesia yang masing-masing sebesar 21 persen dan 7,5 persen. Sedangkan bea masuk antidumping yang dikenakan UE sejak tahun 2021 berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen.
Baca Juga:11 Pendaki Ditemukan Tewas Pasca Erupsi Gunung Marapi7 Destinasi Liburan Akhir Tahun yang Wajib Dikunjungi di Solo
Indonesia dituding menerima subsidi dari pemerintah Tiongkok, kata Bara, akibat berdirinya perusahaan baja milik Tiongkok di negara tersebut.
“Uni Eropa menganggap hal itu sebagai praktik yang tidak adil. Mirip dengan UE yang membeli produk-produk Tiongkok, namun produksinya berlokasi di Indonesia dan disubsidi oleh pemerintah Tiongkok. Kami akan mulai prosesnya tahun depan, pengaduan sudah kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Ekspor baja ke Eropa mengalami peningkatan permintaan. Namun pengenaan bea masuk penyeimbang dan bea antidumping dapat mengakibatkan kerugian tahunan bagi Indonesia sebesar 40 juta euro. (*)