KPU menyatakan telah menetapkan daftar pemilih tetap, daftar tetap calon anggota DPR, dan daftar tetap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Daftar pemilih tetap Pemilu 2024 berjumlah 204.807.222 pemilih, daftar tetap calon anggota DPR sebanyak 9.917 calon, dan daftar tetap calon anggota DPD sebanyak 668 calon.
Pemilih terdaftar akan memberikan suaranya untuk calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif (DPR/DPRD), dan anggota DPD di TPS pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:Kementerian Kesehatan RI Mencatat 34.000 Kasus Kanker Paru Setiap TahunnyaIndonesia Umumkan Biaya Ibadah Haji 2024 Naik Jadi Rp 93,4 Juta
Untuk pemilu, KPU telah menetapkan 84 daerah pemilihan untuk 580 kursi DPR, 301 daerah pemilihan untuk 2.372 kursi di DPRD Provinsi, dan 2.325 daerah pemilihan untuk 17.510 kursi di lembaga legislatif kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota). (*)