PEMERINTAH Indonesia resmi menetapkan kuota haji tahun 2024 menjadi 241.000 jamaah; meningkat 20.000 dari tahun sebelumnya. Keputusan itu diambil dalam rapat Kementerian Agama dengan Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 27 November 2023.
“Panja Komisi VIII DPR Bidang BPIH dan panja pemerintah menyepakati hal tersebut. Kuota Haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Abdul Wachid. , Ketua Panitia Kerja Komisi VIII, Senin.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Hilman Latief dan Kepala Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Baca Juga:Pemerintah Desak UMKM Bantu Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik IndonesiaApindo Tanggapi Seruan Boikot Produk Israel
Selain kuota haji, rapat juga memutuskan Dana Haji dan Dana Haji Khusus yang wajib dibayarkan calon jemaah haji. Pemerintah bersama DPR menyepakati dana haji yang dibayarkan jamaah sebesar Rp56.046.172.
Peningkatan kuota haji akan memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat Indonesia yang berencana berangkat. Sementara itu, pengumuman dana tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jamaah haji dalam merencanakan dan mempersiapkan ibadah haji pada tahun mendatang. (*)