PEMERINTAH Indonesia dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan biaya ibadah haji (BPIH) 2024 menjadi Rp93,4 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya perjalanan haji atau BIPIH yang harus dibayar setiap jamaah, yakni Rp56 juta.
“Kita sepakati rata-rata besaran BPIH untuk ibadah haji reguler tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286,” kata Ketua Panitia Kerja BPIH sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Senayan, Senin, November 2019. 27.
Kenaikan harga haji disetujui sebagian besar fraksi partai di Komisi VIII DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga:Pemerintah Indonesia Tambah Kuota Haji 2024 Menjadi 241.000 JemaahPemerintah Desak UMKM Bantu Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan biaya haji tahun depan sebesar Rp93.410.286, terdiri dari BIPIH sebesar Rp56.046.171 dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114.
“Biaya yang dibayarkan langsung oleh setiap jemaah haji sebesar Rp56.046.171 atau 60 persen [dari BPIH],” tambah Abdul.
Selain itu, Menteri Yaqut mengumumkan Kementerian Agama telah membuat skema pembayaran angsuran baru untuk meringankan beban keuangan calon jemaah haji.
Harga haji 2024 yang disepakati sebenarnya lebih rendah dari rencana awal yang diajukan Kementerian Agama yang mencapai Rp105 juta per jamaah. (*)