ANWAR Usman, seorang Hakim Mahkamah Konstitusi yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua hakim karena putusan kontroversial yang menguntungkan putra presiden, memulai tindakan hukum terhadap penggantinya, Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo, pada hari Jumat.
Meski rincian gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih dirahasiakan, Anwar sebelumnya menyatakan keberatan atas pemecatan mendadak dan pengangkatan Suhartoyo.
Anwar terancam dicopot dari jabatannya sebagai ketua hakim oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah pada 16 Oktober ia memimpin sidang yang membuka jalan bagi putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:Hamas Bebaskan 24 Sandera dengan Tukar 39 Tahanan PalestinaJokowi Akui Peran Guru dalam Perjalanannya Menuju Kepresidenan
Dewan Kehormatan memutuskan dia bersalah atas pelanggaran etika yang serius sebagai hakim, dengan alasan hubungan kekeluargaan dengan presiden, yang bisa menjadi alasan penolakannya dalam sidang pengadilan mengenai perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan rencana sidang pada Senin untuk merumuskan tanggapan atas gugatan tersebut.
Melihat perkembangan tersebut, kami akan mengadakan pertemuan antar hakim pada Senin untuk memberikan tanggapan, kata Enny kepada wartawan di Jakarta.
Awal pekan ini, Enny mengungkap keberatan Anwar atas pencopotan dirinya sebagai hakim agung dan penunjukan penggantinya.
Sebagai tanggapan, sisa hakim dari sembilan anggota pengadilan bersidang, mengklarifikasi bahwa penunjukan Suhartoyo sebagai ketua hakim yang baru mematuhi keputusan Dewan Kehormatan dan merupakan hasil pemungutan suara yang melibatkan Anwar.
Suksesi tersebut juga mematuhi peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi.
Tanggapan resmi telah disampaikan kepada Yang Mulia Anwar Usman, tambah Enny.
Kontroversi muncul ketika putra Jokowi yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, awalnya tidak memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan, yaitu 40 tahun berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017.
Baca Juga:‘Perang belum berakhir’: Israel memblokir kembalinya warga Palestina ke Gaza utaraPrancis Tidak Memiliki Standar Ganda mengenai Gaza, Kata Macron kepada OKI
Namun, dengan suara tipis 5 berbanding 4, para hakim mengajukan amandemen, yang menyatakan bahwa seorang kandidat “harus berusia minimal 40 tahun atau harus pernah menjabat atau menjabat dalam jabatan publik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. ”
Alhasil, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo terpilih menjadi layak dan kemudian terpilih menjadi cawapres calon presiden, Prabowo Subianto. (*)