KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan segera diberhentikan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka karena diduga memeras tersangka korupsi.
Syamsuddin Haris, anggota Badan Pengawasan KPK, mengatakan pada Kamis timnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang meminta pencopotan Firli.
Badan Pengawas telah memberitahukan kepada Presiden tentang Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019 yang menyatakan bahwa seorang Ketua KPK harus diberhentikan sementara jika menjadi tersangka pidana, kata Syamsuddin di Jakarta.
Baca Juga:Mengapa AS Dorong Otoritas Palestina untuk Pimpin Gaza?Seorang Pria Dianiaya Secara Fatal oleh Harimau Peliharaan Majikannya
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa hanya presiden yang dapat memberhentikan Ketua KPK yang pengangkatannya memerlukan konfirmasi DPR.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan permasalahan hukum yang dihadapi Firli tidak akan terlalu mempengaruhi kerja pimpinan KPK.
“Kami terus bekerja secara kolektif untuk menyelesaikan penyelidikan dan persidangan yang sedang berlangsung, dan meluncurkan kampanye antikorupsi seperti biasa,” kata Alexander.
Firli dituduh melakukan pemerasan terhadap tersangka korupsi tingkat tinggi yang sedang diperiksa kantornya.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengaduan ke polisi dengan tuduhan Firli meminta suap sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan kemudian ditahan oleh KPK. (*)