Melalui permohonan Restitusi kepada pengadilan atau melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana telah diatur sebagaimana Pasal 11 ayat (1) ,
Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon kepada Pengadilan secara langsung atau melalui LPSK. Permohonan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Korban yang mengajukan restitusi berhak memperoleh restitusi berupa: (Pasal 4 Perma 1/2022)
Baca Juga:Pemilihan Presiden Indonesia Telah Dimulai! Prabowo-Gibran MemimpinDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sulawesi dan Jawa Tengah
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
- ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang
berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; - penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
- kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya
transportasi dasar, pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Apabila permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, maka salinan penetapan pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 hari dihitung sejak penetapan diucapkan. (Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 14 ayat (9), dan Pasal 15 ayat (1) Perma 1/2022)
Kiranya pencerahan hukum ini dapat berguna dan menambah wawasan masyarakat, dan agar kedepannya masyarakat harus waspada dan hati-hati sekaligus bijak dalam menghadapi tawaran-tawaran yang menggiurkan untuk memperoleh keuntungan besar dengan waktu yang cepat.
Penulis: Tjandra Widyanta, S.H. / Praktisi Hukum-Alumni Taplai LEMHANNAS RI 2021