Dalam tahapan proses pemeriksaan di Polres Ciko sampai Kejaksaan, ada saja permintaan dari segelintir orang yang menginginkan saksi Iha Zulaiha agar supaya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena dianggap turut serta melakukan tindak pidana penipuan.
Syukurlah ternyata saksi Iha Zulaiha tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana dikarenakan Iha Zulaiha sendiri menjadi korban juga yang telah kehilangan uang puluhan juta bahkan sampai ditagih pinjol. Saya selaku Praktisi hukum sangat mengapresiasi kerja dari Bapak Marko selaku Penyidik di Reskrim Ciko dan Bapak Sunarno, SH selaku JPU (jaksa penuntut umum) yang telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan sehingga status saksi Iha Zulaiha tetap sebagai saksi dalam perkara ini.
Hal unik dan sedikit miris terdengar oleh saya saat berada di luar selesai sidang di PN Cirebon, yaitu sejumlah pertanyaan: “apakah setelah Terdakwa divonis bersalah, korban dapat meminta uang kembali?”.
Baca Juga:Pemilihan Presiden Indonesia Telah Dimulai! Prabowo-Gibran MemimpinDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sulawesi dan Jawa Tengah
Lewat media ini saya selaku praktisi hukum membantu mengedukasi masyarakat.
Setelah terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, korban dapat meminta ganti rugi terhadap terpidana melalui 2 upaya alternatif, yaitu
Melalui gugatan perdata atas perbuatan yang melawan hukum
Dasar hukum permohonan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Selanjutnya Pasal 101 KUHAP menyebutkan ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang tidak diatur lain. Artinya pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan terpidana dapat mengajukan gugatan, bahkan setelah terdakwa diputuskan bersalah.
Pasal 101 KUHAP mengamanahkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan Terpidana dapat mengajukan gugatan, bahkan setelah terdakwa diputuskan bersalah. Kapan saja, pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan ganti kerugian yang nyata- nyata diderita yang dapat dinilai dengan uang (kerugian material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (kerugian immaterial).