Majelis lantas mengabulkan permohonan Zainal dengan menghukum para tergugat, yakni Helmut, PT CLM, dan beberapa pihak selaku tergugat tengah melakukan perbuatan melawan hukum. Asia Pasific Mining Resources bersama PT CLM wajib mengembalikan uang deposit 2 juta dolar AS kepada Zainal dan menghukum pembayaran bunga dari kewajiban 2 juta dolar AS.
Para tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp41.710.809.468. Tidak terima dengan putusan tersebut, Assera Capital mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak Mahkamah Agung dalam perkara nomor 190 PK/PDT/2023.
Eddy, berdasarkan penuturan Sugeng, menerima uang dari Helmut via kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi secara bertahap dari asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana. Setidaknya ada 4 bukti pengiriman dana via transfer. Sugeng juga melampirkan bukti pesan singkat dari dua asisten pribadi Eddy selaku penerima uang.
Baca Juga:enCity Urban Solution Bikin Butom Industrial Park di Kawasan Rebana MetropolitanMossad, CIA Bertemu PM Qatar di Doha Soal Kesepakatan Pembebasan Sandera di Gaza
KPK sendiri sudah melakukan penyelidikan dan telah memanggil Eddy pada Maret 2023. Dalam pernyataan kepada media saat itu, Eddy mengaku tidak ingin menanggapi serius.
“Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus klarifikasi,” kata Eddy di Gedung KPK pada 20 Maret 2023.
Usai memeriksa Eddy, baru pada Oktober 2023, KPK melakukan gelar perkara. Kemudian, dari gelar perkara tersebut, ditemukan bukti kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya akan mengumumkan tersangka apabila semua proses penyidikan sudah dilakukan. Sejauh ini, penyidik masih akan mengumpulkan bukti-bukti.
“Sama dengan perkara-perkara lainnya, kami akan mengumumkan nama-nama tersangkanya ketika ada proses penyidikan itu cukup,” kata Ali.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menambahkan bahwa pasal berkaitan perkara Eddy tidak hanya isu gratifikasi, tetapi juga ada pasal suap. Ia tidak memungkiri ada pasal lain yang akan diterapkan setelah hasil pendalaman bukti, termasuk pendalaman atas laporan hasil analisis dari PPATK.
“Double, di-double, ada pasal suapnya, ada pasal gratifikasinya,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 6 November 2023.
Baca Juga:PTS Summit LP3I Yayasan Global Mandiri Utama Tahun 2023Pernyataan Lengkap Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hingga saat ini, setelah penetapan status tersangka, Eddy Hiariej belum merespons. Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan Eddy masih bekerja di Kalimantan Timur.