Mantan Menteri Johnny Plate Divonis 15 Tahun

Mantan Menteri Johnny Plate Divonis 15 Tahun
Terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Johnny G Plate sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
0 Komentar

MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menerima hukuman 15 tahun penjara pada hari Rabu karena keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait proyek pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan infrastruktur internet di daerah terpencil.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memerintahkan Johnny membayar kembali dana penggelapan sebesar Rp 15,5 miliar ($988.000) dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hukuman penjara yang dijatuhkan sesuai dengan permintaan jaksa.

“Terdakwa tidak hanya gagal mendukung kampanye antikorupsi pemerintah tetapi juga menolak mengakui kesalahannya,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat sidang pembacaan putusan.

Baca Juga:Batasan Usia Calon Presiden, Sidang Ulang Akibat Kontroversi PengadilanKakak Ipar Jokowi Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Ada beberapa faktor yang meringankan kasus Johnny, seperti perilaku baiknya selama proses hukum, perannya sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya, dan fakta bahwa ia dilaporkan menggunakan sebagian dana terlarang untuk tujuan amal.

Kasus korupsi besar ini, menurut auditor negara, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun ($510 juta). Kasus ini melibatkan sedikitnya enam terdakwa, termasuk pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pengusaha.

Johnny, 67 tahun, merupakan politikus senior Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ia menjadi anggota kabinet aktif pertama yang menghadapi tuduhan korupsi dari Kejaksaan Agung sebelum ia kemudian dicopot dari jabatan menterinya.

Perkembangan terakhir, jaksa menangkap auditor negara Achsanul Qosasi, salah satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena dicurigai menerima suap puluhan miliar rupiah terkait proyek tersebut.

Lain lagi, Menteri Olahraga dan Pemuda Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di sidang pengadilan menyusul adanya laporan bahwa ia menerima dana sebesar Rp 27 miliar dari proyek tersebut dan kemudian mengembalikan dana tersebut ke Kejaksaan Agung.

Proyek multi-tahun ini bertujuan untuk membangun base transceiver station untuk jaringan internet 4G, yang mencakup ribuan desa di daerah terpencil di Indonesia. Hal ini diprakarsai oleh Badan Aksesibilitas Informasi dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian.

Anang Achmad Latif, mantan CEO BAKTI, juga menjadi salah satu terdakwa dan menerima hukuman penjara 18 tahun dalam sidang terpisah yang diadakan pada hari sebelumnya. (*)

0 Komentar