HAKIM Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada hari Rabu menuduh adanya konspirasi untuk mencoreng reputasinya setelah ia dicopot dari jabatannya sebagai ketua hakim setelah keputusan kontroversial pengadilan tersebut, yang membuka jalan bagi putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menjadi wakil presiden. calon presiden.
Sehari sebelumnya, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai ketua hakim oleh Dewan Kehormatan pengadilan karena pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku baik sebagai hakim. Presiden adalah saudara iparnya, dan dia seharusnya mengundurkan diri dari sidang pengadilan atas mosi yang berupaya mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putra Jokowi yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, pada awalnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu karena undang-undang pemilu tahun 2017, yang mengharuskan seorang kandidat berusia minimal 40 tahun.
Baca Juga:Biden Akan Menjamu Jokowi di Gedung Putih 13 NovemberMantan Menteri Johnny Plate Divonis 15 Tahun
Namun, pada 16 Oktober, pengadilan menambahkan frasa pada pasal terkait, yang menyatakan bahwa seorang kandidat “harus berusia minimal 40 tahun atau harus pernah menjabat atau menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Gibran, Wali Kota Solo terpilih, memenuhi syarat, dan tak lama kemudian, ia terpilih sebagai cawapres calon presiden, Prabowo Subianto.
Menanggapi kemarahan publik yang dipicu oleh keputusan kontroversial tersebut, pengadilan membentuk Dewan Kehormatan yang beranggotakan tiga orang pada tanggal 24 Oktober untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik.
Namun Anwar mengatakan ada upaya untuk mencoreng reputasinya bahkan sebelum dewan tersebut dibentuk.
“Saya belajar dari observasi dan tips saya sendiri bahwa ada upaya untuk mempolitisasi persoalan ini dan menjadikan saya sasaran terkait berbagai putusan Mahkamah ini jauh sebelum dewan ini berdiri,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK. di Jakarta.
“Meskipun menyadari adanya skenario pembunuhan karakter dengan saya sebagai targetnya, saya tetap memiliki pandangan positif sebagai seorang Muslim,” tambahnya.
Dewan Kehormatan, yang dipimpin oleh mantan Ketua Hakim Jimly Asshiddiqie, sudah jelas dalam tindakannya. Selain mencopot Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Agung, DPR juga melarangnya menangani sengketa pemilu jika ada potensi konflik kepentingan.
Baca Juga:Batasan Usia Calon Presiden, Sidang Ulang Akibat Kontroversi PengadilanKakak Ipar Jokowi Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Selain itu, ia juga tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilihan internal Ketua Mahkamah Konstitusi. (*)