Heru Subagia Duga Ada Indikasi Agar Pihaknya Langgar Hukum, Aksi Gembok Bukan Ambil Alih Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon

Heru Subagia Duga Ada Indikasi Agar Pihaknya Langgar Hukum, Aksi Gembok Bukan Ambil Alih Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon
Mantan Ketua DPD PAN, Heru Subagia dan Ketua Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kabupaten Cirebon, Karsono --
0 Komentar

KONFLIK internal yang melanda Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon terus berlanjut.

Konflik internal DPD PAN Kabupaten Cirebon ini terjadi jelang pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT calon anggota legislatif.

Heru Subagia, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, bersama Karsono, Ketua KPPD PAN Kabupaten Cirebon diminta DPD PAN Kabupaten Cirebon yang dikomandoi Nurul Qomar atau akrab disapa Abah Qomar yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan ini untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas aksi penggembokan kantor yang mereka lakukan beberapa waktu lalu. DPD PAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga:Diplomasi Makan Siang Jokowi, Sosok Kontroversial Ini Bilang KecewaIlmuwan Pecahkan Misteri Benua Kuno yang Hilang

Melalui juru bicara DPD PAN Kabupaten Cirebon Soebagdja Salim menghimbau kepada semua pihak, khususnya yang tidak memiliki hak-hak penggunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.

Seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang atau menyegel properti orang lain untuk kepentingan peribadi, merusak properti milik orang lain atau melakukan aksi vandalisme.

“Yang terjadi dalam peristiwa yang baru-baru ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas. Kami tegaskan, kepada siapa pun yang melanggar hukum sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ada pun yang merasa melanggar, maka kami tunggu klarifikasinya terkait peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia mengungkapkan tidak akan mematuhi permintaan Nurul Qomar.

“Saya tidak keberatan jika mereka membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saya justru memberikan kesempatan untuk dibawa dalam ranah hukum. Silahkan diproses melalui prosedur dan jalur hukum yang sesuai dengan keinginan Qomar dan pengurus partai,” kata Heru, Rabu (1/11).

Caleg DPR RI Dapil Jabar 8 ini menduga terdapat indikasi untuk menekan agar pihaknya yang salah dalam aksi gembok di kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. Seolah-olah aksi tersebut melanggar hukum dan menodai marwah partai,

“Saya tegaskan bahwa aksi gembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon murni bentuk protes atas sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon pimpinan Qomar yang tidak mau transparan soal Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif untuk Pileg 2024. Jadi bukan ingin ambil alih atau niat bahkan kepikiran menduduki Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

0 Komentar