Pengadilan Negeri Serang Vonis Mati 8 Warga Iran karena Pengedaran Narkoba

Pengadilan Negeri Serang Vonis Mati 8 Warga Iran karena Pengedaran Narkoba
Delapan warga negara (WN) Iran divonis hukuman mati di kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.
0 Komentar

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati kepada delapan warga Iran karena menyelundupkan 319 kilogram sabu melintasi Samudera Hindia ke Indonesia.

Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Para terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika,” kata majelis hakim yang dipimpin Uli Purnama, Jumat (27/10).

Baca Juga:Kongkow Night Tim Pemenangan Nasional Ganjar MahfudTarget Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid Bilang Ini

Kedelapan terdakwa tersebut adalah: Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

Hukuman ini diperburuk dengan fakta bahwa mereka adalah penyelundup profesional. Selain itu, mereka juga telah menipu beberapa negara dalam operasi penyelundupan yang dilakukan secara hati-hati, termasuk menyimpan sabu tersebut di kapal.

Menurut panel, perbuatan para tersangka sangat berbahaya karena mengancam generasi muda di Indonesia.

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan, ujarnya. Pada bulan Januari, Ali meminta Abdul mengirimkan sabu melalui laut. Dia dijanjikan gaji 80 juta real.

Kemudian, Abdul dan rekan-rekannya berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Mereka sepakat untuk memperdagangkan sabu dan uangnya dibagi rata di antara mereka.

Dari pelabuhan, mereka kemudian melaut dan berpapasan dengan kapal lain serta memberikan 12 karung berisi 309 paket sabu yang kemudian disimpan di tangki solar.

Dari sana, mereka mengangkut sabu tersebut ke perairan Indonesia. Mereka sedang menunggu kapal untuk mengambil sabu di tengah laut saat digerebek aparat. (*)

0 Komentar