PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kemungkinan akan melakukan reshuffle atau kocok ulang komposisi kabinetnya pada pekan ini. Pos yang akan diganti adalah Menteri Pertanian.
“Lagi disiapkan,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Isu reshuffle muncul di tengah dua pembantu presiden dalam kabinet, disebut-sebut terlibat dalam pusaran korupsi. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menjadi tersangka dugaa gratifikasi di kementeriannya, sementara Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga terlibat dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Baca Juga:Tak Butuh Waktu Lama Pecat Gibran, Kenapa Mbak Mega Jadi Bimbang Berhadapan dengan Putra Jokowi?China Tangkap Mata-mata Amerika Serikat, Pria Bermarga Hou
Jokowi tidak menyebut sosok yang bakal mengisi pos Menteri Pertanian. Ketika ditanya jurnalis soal isu Partai Demokrat masuk kabinet, Jokowi hanya tersenyum.
Sebelumnya kabar reshuffle mencuat setelah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY berkunjung ke Istana Bogor menemui Presiden Jokowi. Kunjungan itu dilakukan setelah partai berlambang Mercy ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo sebagai calon presiden.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY membantah isu soal pertemuan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membicarakan soal posisi menteri untuk partai itu.
“Yang pasti tidak benar jika ada informasi beredar kalau pertemuan itu berbicara semacam tukar guling. Bahwa jika kita mendukung cawapres tertentu, maka Demokrat akan mendapat jatah menteri,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Belakangan Prabowo dan koalisinya memutuskan untuk mengusung putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presidennya.
“Ini aklamasi bulat, konsensus,” kata Prabowo ditemani semua pemimpin partai koalisi pengusungnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Gibran bisa melaju menjadi cawapres setelah Mahkamah Konstitusi atau MK megabulkan permohonan gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. (*)