Pertanyaannya, begitu rusaknya tatanan dan sistem demokrasi yang sedang dianut dan dijalankan di Indonesia?
Tentu tidak, tidak gampang untuk menvonis Jokowi sebagai pihak yang merusak citra dan rasa demokrasi Indonesia saat ini.
Ekosistem demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia sangat buruk dan dijalankan oleh karter oligarki beserta elite politik secara berjamaah.
Baca Juga:Cak Imin Geser AHY, Sandiaga Uno Tersingkir oleh Mahfud MD, Akhirnya Gibran Lengserkan Erick ThohirPrabowo-Gibran, Bagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi Gugatan Usia Capres-Cawapres Hari Ini?
Apakah bisa Jokowi diajarkan melanggar nilai dan keran demokrasi? Seberapa jauh pelanggaran demokrasi yang dilakukan dan tentunya akan berakibat dan berdampak bagi kelangsungan kehidupan demokrasi Indonesia?
Seperti diketahui Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai kader resmi PDIP dan saat ini sedang menjabat Wali kota Solo. Uniknya lagi, Gibran justru diusung dari Golkar untuk memperoleh tiket Cawapres. Gibran Rakabuming Raka manfaat Golkar untuk menerobos kebuntuan diinternal PDIP.
Seremonial pengumuman siapa yang akan menjadi wakil presiden Prabowo Subianto dilakukan dengan melibatkan Ketua Umum dan Sekjen Partai pendukung. Seluruh Ketua Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah sepakat mengusung Paslon Prabowo Subianto dan Gibran sebagai bagian kontestan Pilpres 2024. Sebagai calon presiden, Prabowo Subianto mengumumkan langsung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya, Jakarta (22/10/2023).
Isu Gibran Rakabuming Raka akan menjadi cawapres Prabowo Subianto sudah viral dalam beberapa hari terakhir. Gibran sudah berhasil mencuri perhatian dan juga berhasil mendongkrak elektabilitas melalui strategi berpolemik dalam putaran isu cawapres.
Gibran semakin menjadi sorotan ketika terjadi putusan MK yang kontradiktif dengan harapan masyarakat luas. Dimulai dengan gugatan batas usia Capres dan cawapres umur 40 tahun yang dilakukan oleh PSI.
Kemudian MK menolak gugatan tersebut akan tetapi justru menambahkan pasal karet yang memberikan ruang dan tempat bagi melenggang ke kursi cawapres.
Penambahan frase bahwa calon presiden dan wakilnya dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024 dengan kewajiban calon tersebut sudah berpengalaman di pemerintahan daerah.
Baca Juga:Prabowo-Gibran, PAN: Tidak Ada Ketegangan, Tidak Ada PerdebatanGibran Cawapres Prabowo, Sah!
Otomatis penolakan MK gugatan umur cawapres dan cawapresnya dapat dianulir oleh pasal penambahan kalimat sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pada akhirnya MK disebutkan sebagi Mahkamah Keluarga untuk menjamin dan mengeluarkan produk hukum yang memberikan ruang kelancaran bagi Gibran Rakabuming Raka menuju kurus cawapres 2024.